Penulis: Jailani Tong
DelikNTT.Com – Siapa yang tidak kenal dengan Cak Lontong, pria yang kerapkali muncul di layar televisi dan menghibur para penonton hingga tertawa terbahak-bahak dengan gaya leluconnya yang super luar biasa.
Cak Lontong termasuk salah satu stand up komedian senior yang sangat luar biasa dengan jam terbangnya yang sangat tinggi. Hal ini yang kemudian mendukung penampilannya dalam berbagai acara dan sudah dapat dipastikan selalu ada muatan leluconnya.
Mungkin tidak terlalu berlebihan, jika ada kalimat yang mengungkapkan bahwa “di mana ada Cak Lontong, di situ ada canda” dan aksinya selalu berhasil menghibur penonton.
Karena tuntutan profesi, oleh sebab itu, setiap komedian dituntut agar dapat menyajikan materi, apapun itu dengan gaya stand up-nya atau dengan gaya lelucon khas masing-masing, termasuk Cak Lontong.
Dalam salah satu acara televisi yang digelar sebelum menyiarkan debat pemilihan presiden, Cak Lontong kebetulan sebagai salah satu pembawa acara. Secara kebetulan, tema debat kali itu, salah satunya adalah persoalan korupsi di Indonesia. Lantas, bagaimana pandangan Cak Lontong terkait dengan kasus korupsi di Indonesia yang tak kunjung selesai?
Menurut Cak Lontong, penyebab kasus korupsi di Indonesia tak kunjung diselesaikan karena para pejabat dan elit politik menganggap korupsi itu adalah PR. Kalau PR, menurutnya, tidak harus diselesaikan sekarang, tapi nanti. Jawabannya membuat para penonton tertawa terbahak-bahak.
Kasus korupsi bisa diselesaikan, jika para pejabat dan elit politik menganggap korupsi itu seperti ujian, karena bersifat ujian, sehingga harus dikerjakan saat itu juga, pungkasnya dengan gaya lelucon dan disambut tawa oleh penonton.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.