Terlalu sedikit yang tahu bahwa Daendels adalah kepanjangan tangan Napoleon Bonaparte, penguasa Prancis saat itu.
Daendels memang orang Belanda tapi ia dibenci kerajaan Belanda. Ia digolongkan tokoh muda yang ingin melakukan seperti revolusi Prancis di Belanda: raja harus ditumbangkan.
Itu berawal ketika ayah Daendels meninggal. Sang ayah seorang hakim. Daendels ingin menggantikan ayahnya sebagai hakim di daerahnya. Raja Belanda tidak menyetujuinya.
Sejak itu Daendels lari ke Prancis dan jadi patriot di sana. Ketika Prancis mengalahkan Belanda, Hindia Belanda otomatis menjadi jajahan Prancis. Maka adik Napoleon Bonaparte menugaskan Kolonel Daendels menjadi Gubernur Jenderal di Hindia Belanda. Pangkatnya dinaikkan menjadi Jenderal Kolonel –setingkat bintang dua.
Anda juga sudah tahu: Daendels harus berangkat ke Jawa secara sembunyi-sembunyi. Kawasan laut saat itu dikuasai Inggris, setelah kawasan darat Eropa dikuasai Prancis. Keberangkatannya tidak boleh diketahui Inggris.
Maka Daendels berangkat ke Jawa naik kapal dulu jurusan New York! Enam bulan kemudian baru tiba di Anyer –ia takut langsung mendarat di Batavia. Dari Anyer ia jalan darat menuju Jakarta.
Zaman itu perjalanan dari Anyer ke Jakarta memakan waktu tiga hari.
Itulah sebabnya Jalan Daendels tahap satu dimulai dari Anyer ke Batavia. Lalu terus ke Bogor, Bandung, Cirebon, Semarang, Gresik sampai Panarukan dekat Situbondo. Tujuannya: kalau Inggris ingin merebut Jawa Prancis bisa dengan cepat mempertahankan Jawa.
Daendels juga merombak struktur pemerintahan. Semula Jawa hanya dibagi dua provinsi. Yang di bagian timur beribu kota di Semarang. Lalu dipecah-pecah. Menjadi banyak karesidenan dan kabupaten.
Bupati pun mulai digaji. Agar jangan korupsi. Waktu itu korupsi merajalela. Daendels marah besar. Yang korupsi yang nilainya melebihi satu bulan gaji dihukum berat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.







