DelikNTT.Com – Dunia pendidikan Indonesia akhir-akhir ini tidak pernah alpa dari pemberitaan media. Mulai dari kasus kekerasan seksual yang pelakunya adalah guru sendiri, kasus bullying yang dilakukan oleh siswa, bola mata guru buta karena di katapel oleh orang tua murid dan saat ini sedang viral di sosial media, salah seorang guru agama di Nusa Tenggara Barat dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid karena tidak menerima anaknya dihukum karena tidak mau disuruh shalat. Tidak hanya itu, guru tersebut juga dituntut dengan uang sejumlah 50.000.000.
Tugas dan Fungsi Guru
Seiring dengan perkembangan zaman yang terus berubah, tugas dan fungsi guru pun semakin bertambah, namun, tugas pokok guru sebagai pengajar dan pendidik dari dulu hingga saat ini tidak pernah berubah.
Tugas guru sebagai pengajar yaitu ia memberikan ilmu pengetahuan (transfer knowledge) kepada siswa, baik itu di dalam kelas maupun di luar kelas dalam kontes pembelajaran. Sedangkan tugas guru sebagai pendidik yaitu ia mengarahkan siswa agar menjadi manusia yang memiliki sikap dan perilaku yang baik atau dalam bahasa undang-undangan pendidikan nasional yaitu menjadi manusia yang bertakwa.
Sikap dan perilaku yang dimiliki oleh seseorang itu diakibatkan dari proses interaksi selama ia di lingkungan bermain dan terutama lingkungan keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama. Oleh sebab itu, anak yang malas-malasan sholat, diakibatkan dari proses pendidikan di lingkungan keluarga yang salah.
Padahal, kata Nabi sudah jelas “Perintah lah anak-anak kalian untuk mendirikan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Dan pukul lah mereka (jika mengabaikan shalat) pada usia sepuluh tahun. Mengapa demikian kerasnya teguran tersebut, karena sholat adalah tiang agama.
Konsep Hukuman dalam Pendidikan
Sejak ditetapkannya undangan Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Anak dengan tujuan menutup pintu kekerasan dalam dunia pendidikan, namun pada sisi lain, justru menjadi ancaman bagi guru di lembaga pendidikan yang mendisiplinkan anak dengan memberikan hukuman. Seperti yang dialami oleh guru agama, niat baiknya mendidik anak agar sholat, justru berhadapan dengan hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.