Kata-kata negatif, seperti “bodoh”, “nakal”, “malas” dan lain sebagainya dikeluarkan oleh sebagian para pendidik (guru), untuk melabeli anak didik karena keadaan tertentu, misalkan nilai matematikanya yang rendah, tanpa terlebih dahulu melakukan asesmen terkait dengan kecenderungan anak terhadap sebuah mata pelajaran.
Pendidikan Positif
Pendidikan adalah proses atau upaya sistematis yang dilakukan untuk mentransfer pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai, dan budaya dari guru kepada siswa dengan tujuan untuk membantu setiap individu mengembangkan potensinya, baik secara fisik, intelektual, sosial, maupun emosional sehingga dapat berkontribusi secara positif pada masyarakat dan mencapai kesuksesan dalam kehidupan sebagaimana yang diharapkan. Maka dari itu, sangat tidak pas, jika masih ada guru yang sering melabeli anak-anak didik dengan kata-kata yang negatif. Mereka tidak “bodoh”, sebab, produk Allah tidak ada yang gagal, bisa jadi, metode kita yang kurang pas dan sesuai dengan gaya belajar mereka.
Jadilah guru yang baik yaitu guru yang mampu memberikan inspirasi dan sekaligus menjadi contoh (role model) bagi anak didiknya. Atau dalam bahasanya Prof. Sutarto “Guru yang hebat bukanlah guru yang pandai dan memiliki pengetahuan yang luas. Bukan guru yang piawai dalam menerangkan pelajaran. Bukan pula guru yang terampil membimbing praktik di Laboraturium. Lebih dari itu semua, guru yang hebat adalah guru yang mampu memberikan inspirasi kepada murid-muridnya.
Di zaman yang serba canggih seperti saat ini, lembaga pendidikan tidak boleh hanya mengejar target dalam dimensi pengetahuan saja lalu mengabaikan dimensi lainnya, seperti olah hati, olah raga, dan oleh rasa. Sebab, seluruh dimensi-dimensi tersebut saling berkaitan dan menguatkan antara satu dengan lainnya. Ibarat rumah, tanpa salah satu dimensi, ia akan mudah roboh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.