Dr. Sholikh Al Huda, M.Fil.I / Ketua Umum Forum Dosen Indonesia (FoRDESI)
DELIKNTT.COM – Menjelang peringatan Hari Pahlawan, publik kembali dihadapkan pada perdebatan tahunan: siapa yang layak diberi gelar Pahlawan Nasional? Tahun ini, isu itu kembali memanas setelah muncul desakan agar Soeharto, Presiden kedua Republik Indonesia, dianugerahi gelar tersebut. Bagi sebagian kalangan, Soeharto dianggap telah berjasa besar melalui pembangunan ekonomi, stabilitas politik, dan swasembada pangan. Namun, bagi yang lain, ia justru simbol dari otoritarianisme, pelanggaran hak asasi manusia, dan korupsi yang mengakar. Dari sini, muncul pertanyaan penting: siapa sebenarnya yang butuh gelar pahlawan—mereka yang diusulkan, atau kita sebagai bangsa yang masih gamang menilai masa lalu?
Pemberian gelar pahlawan sejatinya diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 1964. Kriteria utamanya mencakup jasa luar biasa bagi bangsa, tidak pernah mengkhianati negara, serta memiliki integritas moral yang tinggi. Bila ukuran ini diterapkan konsisten, figur seperti Soeharto tentu menghadirkan dilema moral dan historis. Ia memang membangun infrastruktur dan stabilitas ekonomi, namun di balik itu juga tercatat peristiwa kelam seperti pembungkaman politik, represi terhadap lawan-lawan ideologis, dan praktik kekuasaan yang sangat sentralistik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






