DELIKNTT.COM – Tulisan ini adalah hasil penelitian mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah, Universitas Nusa Cendana Kupang atas nama Keriwati K Pah tahun 2021 dengan judul “Sejarah Islam di Papela Pulau Rote Tahun 1900-2000 ” telah disidangkan pada 30 Juni 2021 lalu.
Dalam penelitian Keriwati K Pah (2021) meneliti tentang beberapa hal, di antaranya (1) proses masuknya Agama Islam di Papela Pulau Rote pada tahun 1900 dan (2) perkembangan Agama Islam di Papela Pulau Rote dari tahun 1900-2000.
Presiden pertama RI Ir. Soekarno dalam sebuah kesempatan menyampaikan “jangan pernah lupakan jas merah”. Maksud dari Presiden pertama itu adalah jangan pernah melupakan sejarah, termasuk sejarah masuknya Islam pertama kali di Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao , Nusa Tenggara Timur.
Desa Papela merupakan salah satu desa dalam wilayah Pemerintahan Kecamatan Rote Timur dengan luas wilayah 23,3 Ha. Jarak tempuh dari kota Ba’a ke Desa Papela sekitar 55 km2.
Dalam pembagian wilayah Desa Papela terbagi atas 4 dusun yaitu Dusun I, Dusun II, Dusun III, Dusun IV dan keempat dusun tersebut dibagi lagi menjadi 16 RT dan 4 RW. Desa Papela memiliki batas wilayah sebagai berikut: bagian Utara berbatasan dengan laut Timor, bagian Selatan berbatasan dengan Desa Serubeba dan Kelurahan Londalusi, bagian Barat berbatasan dengan laut dan Desa Serubeba,serta bagian Timur berbatasan dengan laut Timor dengan Kelurahan Londalusi. (Sumber: Keriwati K Pah (2021).
Sementara itu, mayoritas mata pencarian masyarakat muslim di Desa Papela adalah nelayan. Mulai dari mangae (mancing) hingga penangkapan ikan Hiu di perairan Indonesia dan Autralia.
Keriwati K Pah (2021) dalam penelitiannya mengungkapkan agama Islam pertama kali masuk di Desa Papela dibawa oleh nelayan dan pedagang yang berasal dari Solor dan Baranusa. Setelah beberapa tahun kemudian nelayan dan pedagang asal Wakatobi dan Bajo (Sulawesi Tenggara) dan dari Pulau Ra,as (Madura) ikut masuk.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.