Oleh: Frederikus Dokeng
DELIKNTT.COM – Penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo kembali memperlihatkan bahwa politik Indonesia tak pernah benar-benar beristirahat. Bahkan setelah Jokowi menuntaskan masa jabatannya, bayangan kekuasaan dan konflik di sekitarnya masih terus memengaruhi arah politik nasional. Di tengah pemerintahan baru Prabowo Subianto, isu lama ini seakan menjadi gema yang tak kunjung padam
menguji komitmen pemerintah baru terhadap demokrasi, hukum, dan rekonsiliasi politik.
Kasus ijazah palsu sejatinya telah menjadi wacana musiman selama satu dekade terakhir. Ia muncul, menghilang, lalu muncul kembali setiap kali politik nasional berada di persimpangan. Kini, dengan status tersangka yang disandang Roy Suryo dan sejumlah rekan, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan lama: apakah hukum benar-benar ditegakkan, ataukah masih menjadi alat untuk menata ulang peta kekuasaan?
Antara Hukum dan Agenda Politik
Secara formal, Polda Metro Jaya menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan dengan pasal pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong. Tapi, seperti biasa, perkara hukum di negeri ini jarang steril dari muatan politik. Roy Suryo, dengan latar belakangnya sebagai mantan menteri dan analis teknologi, bukan orang sembarangan. Ia tahu betul bagaimana isu yang tampak teknis bisa dimanfaatkan untuk mengguncang narasi politik. Tuduhan soal ijazah Jokowi yang diangkatnya bukan sekadar pertanyaan akademik, melainkan intervensi terhadap legitimasi simbolik seorang mantan presiden.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






