Oleh: Nasaruddin, Ak
Kemarin Saya telah menulis opini yang berkaitan dengan kartel narkoba dengan tema siapa dalang di balik peredaran Narkoba di NTB. Kali ini ada sedikit perbedaan dari opini terdahulu.
Saya mencoba mengunakan pendekatan relasi kuasa para kartel narkoba dalam aspek hukum, menurut saya masih cukup alot untuk terus diangkat sebagai upaya untuk melihat sejauh mana relasi kuasa para kartel narkoba itu.
Dalam perspektif hukum, bandar narkoba sering kali beroperasi di luar batasan hukum, memanfaatkan kelemahan dalam penegakan hukum dan korupsi untuk melindungi kepentingan mereka. Mereka tidak hanya berperan sebagai pelaku kriminal, tetapi juga sebagai aktor yang mempengaruhi struktur sosial dan ekonomi masyarakat.
Salah satu aspek penting dari hubungan kekuasaan ini adalah bagaimana bandar narkoba dapat mempengaruhi aparat penegak hukum. Dalam banyak kasus, mereka menggunakan kekayaan yang diperoleh dari perdagangan narkoba untuk menyuap pejabat, polisi, dan bahkan hakim.
Fenomena ini menciptakan siklus di mana hukum tidak ditegakkan secara adil, dan bandar narkoba dapat beroperasi dengan impunitas. Ketidakmampuan sistem hukum untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh bandar narkoba menunjukkan adanya keterbukaan kekuasaan yang merugikan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.