Oleh: Siti Aulia Rahma, S.Pd (Guru SDIT Al-Muttaqin Kupang)
DELIKNTT.COM – Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu provinsi yang memiliki tantangan pendidikan yang sangat luar biasa. Pasalnya, hingga Indonesia telah merdeka diusianya yang ke-79, pendidikan di Nusa Tenggara Timur belum mengalami perubahan yang cukup signifikan dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.
Tantangan yang paling berat bagi pendidikan di daerah Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan khususnya di daerah pedalaman yaitu kurangnya infrastruktur, penyebaran guru yang tidak merata dengan baik, jaringan telekomunikasi, dan gaji guru yang kadang tidak mengedepankan kemanusiaan.
Beberapa hal di atas itu selalu menjadi pokok masalah yang utama sejak dulu hingga saat ini. Anehnya, setiap kali datang musim tahun politik, pendidikan di Nusa Tenggara Timur seperti diberikan angin segar. Namun sangat disayangkan, realisasinya tidak seperti yang dijanjikan. Ibaratnya seperti seseorang yang palingkan wajahnya.
Pasca Covid-19 melanda bangsa Indonesia, semua sendi kehidupan sepertinya mengalami kelumpuhan dan harus mengikuti perubahan yang terjadi, termasuk dunia pendidikan.
Dunia pendidikan kita dipaksa harus meninggalkan Kurikulum 2013 (K13) dan beralih ke Kurikulum Merdeka dengan tujuan mendukung learning loss recovery akibat pandemi Covid-19.
Tentunya sebagai seorang guru, perubahan kurikulum harus diterima dan laksanakan, seperti halnya Frederikus Tnepu Bana (34) Guru Bahasa Inggris di SMP Negeri Wini. SMP ini terletak di Humusu C, Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sekolah ini berada di perbatasan Indonesia-Timor Leste, dikutip dari Tribunflores.com.
Dalam kisahnya Frederikus Tnepu Bana, di tengah keterbatasan fasilitas dalam proses pembelajaran, memaksa dirinya dan beberapa teman lainnya harus menjadi lebih kreatif. Tentu hal ini harus dipahami sebagai satu tanggung jawab moril sebagai seorang “pendidik” yang sejati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.