Oleh: Dr. Sholikh Al Huda, M.Fil.I / Ketua Umum DPP Forum Dosen Indonesia (FoRDESI)
DELIKNTT.COM – Setiap 25 November, bangsa ini memperingati Hari Guru Nasional sebagai momentum untuk mengenang jasa para pendidik yang telah membentuk karakter, kecerdasan, dan masa depan anak-anak Indonesia. Namun refleksi Hari Guru tahun ini justru diwarnai keprihatinan mendalam. Di tengah penghormatan yang seharusnya menguat, kita justru menyaksikan maraknya kriminalisasi terhadap guru. Tidak sedikit pendidik yang diproses hukum karena tindakan disiplin yang sebenarnya dimaksudkan mendidik. Fenomena ini menandai adanya ketidakseimbangan serius dalam sistem perlindungan hukum bagi guru dan dosen.
Guru dan dosen sesungguhnya adalah profesi yang memikul beban moral dan sosial luar biasa. Mereka tidak hanya mengajar, tetapi juga membimbing, mengasuh, bahkan menjadi orang tua kedua bagi peserta didik. Namun ironisnya, posisi mereka semakin rentan. Dalam banyak kasus, tindakan edukatif yang dalam tradisi pendidikan kita dipandang wajar justru dilaporkan sebagai kekerasan. Media sosial sering memperkeruh suasana, menekan aparat hukum untuk mengambil tindakan cepat tanpa memahami konteks pedagogisnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






