Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Refleksi Hari Guru: Stop Kriminalisasi dan Sahkan UU Perlindungan Guru dan Dosen

Editor: Redaksi
WhatsApp Image 2025 11 25 at 09.49.52
Foto: Wakil Ketua Majelis Tabligh PW Muhammadiyah Jawa Timur, Penulis Buku The Clash of Ideologi Muhammadiyah, Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana UM Surabaya.

Oleh: Dr. Sholikh Al Huda, M.Fil.I / Ketua Umum DPP Forum Dosen Indonesia (FoRDESI)

DELIKNTT.COM – Setiap 25 November, bangsa ini memperingati Hari Guru Nasional sebagai momentum untuk mengenang jasa para pendidik yang telah membentuk karakter, kecerdasan, dan masa depan anak-anak Indonesia. Namun refleksi Hari Guru tahun ini justru diwarnai keprihatinan mendalam. Di tengah penghormatan yang seharusnya menguat, kita justru menyaksikan maraknya kriminalisasi terhadap guru. Tidak sedikit pendidik yang diproses hukum karena tindakan disiplin yang sebenarnya dimaksudkan mendidik. Fenomena ini menandai adanya ketidakseimbangan serius dalam sistem perlindungan hukum bagi guru dan dosen.

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Guru dan dosen sesungguhnya adalah profesi yang memikul beban moral dan sosial luar biasa. Mereka tidak hanya mengajar, tetapi juga membimbing, mengasuh, bahkan menjadi orang tua kedua bagi peserta didik. Namun ironisnya, posisi mereka semakin rentan. Dalam banyak kasus, tindakan edukatif yang dalam tradisi pendidikan kita dipandang wajar justru dilaporkan sebagai kekerasan. Media sosial sering memperkeruh suasana, menekan aparat hukum untuk mengambil tindakan cepat tanpa memahami konteks pedagogisnya.

Baca Juga :  Izin Tambang untuk Muhammadiyah: Kompromi atas Prinsip atau Langkah Strategis

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan