Oleh : Umar D. Keling (Guru MTs Swasta Babul rahmad Kangge)
OPINI, DELIKNTT.COM – Dunia pendidikan dituntut menghasilkan sumber daya manusia yang sesuai dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Kualitas pengajaran sekarang dipandang sebagai faktor kunci dalam keberhasilan sistem pendidikan.
Pengembangan guru menjadi sangat penting dalam Abad ke 21. Kriteria profesionalisme guru meliputi kemampuan: menguasai bahan, mengelola proses belajar mengajar, mengelola kelas, mengelola media atau sumber, menguasai landasan kependidikan, mengenal interaksi belajar mengajar, menilai prestasi siswa, mengenal fungsi dan program pelayanan BP, dan mengenal administrasi sekolah. Profesionalisme guru merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat ditunda lagi, seiring dengan meningkatnya persaingan yang semakin ketat dalam era globalisasi, sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya agar dapat berperan secara maksimal.
Memasuki abad ke-21, tuntutan dan peran guru tidak ringan. Guru diharapkan mampu dan dapat melaksanakan empat pilar belajar yang dianjurkan oleh Komisi Internasional UNESCO untuk Pendidikan, yaitu: 1) Learning to know. 2) Learning to do, 3) Learning to be, 4) learning to live together (Daryanto, 2017). Selanjutnya hal yang senada diberitakan dalam harian Kompas, “Berhikmat di Jalur Profesi guru.” Mencerdaskan bangsa tidak hanya membutuhkan pengetahuan yang memadai akan bidang studi yang diajarkannya. Lebih dari itu, seorang guru juga perlu kreatif mengatasi persoalan pada diri siswa dan lingkungan sekitar.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen membuka suatu pintu harapan bagi masyarakat Indonesia. Undang-Undang tersebut menjanjikan kesejahteraan pada profesi guru untuk memperoleh penghasilan hidup diatas kebutuhan hidup minimal. Hal tersebut menjadi sebuah daya pikat bagi putra-putri bangsa untuk memilih kelanjutan studi ke program pendidikan untuk menjadi calon guru. Namun, jabatan dan pekerjaan guru sebagai pekerjaan profesional, mengandung implikasi terhadap tanggung jawabnya untuk mengembangkan dan mempertahankan profesi tersebut.
Profesionalisme merupakan hal yang belakangan banyak dikemukakan sebagai kualitas penting dalam bekerja. Profesionalitas adalah kemampuan bekerja secara optimal, karena didasari tuntutan pengetahuan dan kemampuan kerja sesuai dengan bidang khusus yang digelutinya. Artinya pengetahuan tersebut harus dikuasai baik secara teoritis maupun penerapannya.(Sudiarja 2014, 171).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.