Oleh: Dr. Sholikh Al Huda (Dosen Sekolah Pascasarjana UM Surabaya)
“Banyaklah Membantu Orang, Maka Allah Akan Membantumu”
Pengukuhan guru besar Prof. Dr. dr. Sukadiono, MM bukan hanya sebuah pencapaian akademik individual, melainkan juga simbol dedikasi, keikhlasan, dan perjuangan panjang seorang kader Muhammadiyah yang konsisten menebar manfaat. Bagi warga persyarikatan, nama beliau bukanlah asing: dokter, akademisi, birokrat pendidikan, sekaligus aktivis persyarikatan yang tak pernah lelah mengabdikan diri.
Keteladanan Seorang Pendidik dan Pemimpin
Prof. Sukadiono menunjukkan bahwa akademik dan kepemimpinan bukanlah jalan yang terpisah. Beliau berhasil menautkan keduanya dalam satu garis perjuangan. Di kampus, ia dikenal sebagai rektor yang mampu menumbuhkan tradisi ilmiah sekaligus menjaga ruh persyarikatan. Di masyarakat, ia tampil sebagai sosok dermawan, rendah hati, dan selalu menekankan pentingnya memberi manfaat.
Kalimat yang sering beliau sampaikan—“Banyaklah membantu orang, maka Allah akan membantumu”—bukan sekadar petuah, melainkan falsafah hidup yang ia jalani. Dalam pandangan beliau, menolong orang lain bukan hanya amal kebajikan, tetapi juga jalan untuk memperkuat spiritualitas dan meneguhkan komitmen sosial.
Inspirasi bagi Kader Muda Muhammadiyah
Di tengah tantangan zaman, kader muda Muhammadiyah membutuhkan teladan konkret tentang bagaimana ilmu, amal, dan kepemimpinan bisa berjalan seiring. Prof. Sukadiono memberikan gambaran jelas: berilmu tinggi, tetapi tetap rendah hati; berprestasi akademik, tetapi tak lupa mengabdi pada umat; menjadi pemimpin, tetapi tetap menekankan kebersamaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






