Oleh: Frederikus Kepitang Dokeng
OPINI, DELIKNTT.COM – Menimbang Ulang Arah Pemilihan Kepala Daerah di Tengah Krisis Biaya, Legitimasi, dan Partisipasi Publik.
Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan memantik perdebatan luas di ruang publik. Isu ini bukan hal baru dalam sejarah demokrasi Indonesia, namun konteksnya kini jauh berbeda. Pilkada langsung yang lahir dari rahim reformasi dua dekade silam tengah menghadapi krisis multidimensi: biaya politik yang melonjak, maraknya praktik politik uang, polarisasi sosial berbasis identitas, hingga lemahnya kualitas kepemimpinan daerah yang dihasilkan.
Dalam situasi inilah, sebagian kalangan terutama partai politik dan sejumlah akademisi mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. Alasannya terdengar masuk akal dan pragmatis: efisiensi anggaran, stabilitas politik, serta pengendalian ekses demokrasi elektoral. Namun, di balik argumen teknokratis tersebut, tersimpan pertanyaan mendasar yang tidak bisa dihindari: apakah pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan koreksi sistem demokrasi, atau justru langkah mundur yang menggerus kedaulatan rakyat?
Argumen Pendukung: Rasionalisasi Demokrasi dan Efisiensi Negara
Pendukung pilkada melalui DPRD umumnya memulai argumen dari persoalan paling kasat mata, yakni biaya. Penyelenggaraan pilkada langsung dalam satu siklus nasional membutuhkan anggaran sangat besar, dengan total biaya yang diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah. Angka ini mencakup logistik pemilu, honor penyelenggara, pengamanan, hingga biaya penanganan sengketa hasil pilkada.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






