Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pilkada Lewat DPRD: Efisiensi Politik atau Penyempitan Ruang Demokrasi Lokal?

Editor: Redaksi
IMG 20251231 WA0024

Oleh: Frederikus Kepitang Dokeng

OPINI, DELIKNTT.COM – Menimbang Ulang Arah Pemilihan Kepala Daerah di Tengah Krisis Biaya, Legitimasi, dan Partisipasi Publik.

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan memantik perdebatan luas di ruang publik. Isu ini bukan hal baru dalam sejarah demokrasi Indonesia, namun konteksnya kini jauh berbeda. Pilkada langsung yang lahir dari rahim reformasi dua dekade silam tengah menghadapi krisis multidimensi: biaya politik yang melonjak, maraknya praktik politik uang, polarisasi sosial berbasis identitas, hingga lemahnya kualitas kepemimpinan daerah yang dihasilkan.

Dalam situasi inilah, sebagian kalangan terutama partai politik dan sejumlah akademisi mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. Alasannya terdengar masuk akal dan pragmatis: efisiensi anggaran, stabilitas politik, serta pengendalian ekses demokrasi elektoral. Namun, di balik argumen teknokratis tersebut, tersimpan pertanyaan mendasar yang tidak bisa dihindari: apakah pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan koreksi sistem demokrasi, atau justru langkah mundur yang menggerus kedaulatan rakyat?

Argumen Pendukung: Rasionalisasi Demokrasi dan Efisiensi Negara

Pendukung pilkada melalui DPRD umumnya memulai argumen dari persoalan paling kasat mata, yakni biaya. Penyelenggaraan pilkada langsung dalam satu siklus nasional membutuhkan anggaran sangat besar, dengan total biaya yang diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah. Angka ini mencakup logistik pemilu, honor penyelenggara, pengamanan, hingga biaya penanganan sengketa hasil pilkada.

Baca Juga :  Etika Politik: Menjadi Pemilih yang Toleran

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan