Oleh: Sitti Djumaini Isu/ Penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Kupang
DELIKNTT.COM – Ibadah ini pertama kali disyari’atkan pada tahun keenam Hijrah, sebagaimana Firman Allah swt. dalam QS Ali ‘Imran/3:96-97. Kata al-Hajj menurut bahasa berarti menyengaja. Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi umat Islam yang mampu secara fisik, finansial, dan aman dalam perjalanan. Namun, yang tak kalah penting dari kemampuan materi adalah kesiapan hati dan ilmu sebelum menunaikan ibadah suci ini.
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّۗ
“Haji itu (berlangsung) pada bulan-bulan yang telah diketahui. Maka barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.”
(QS. Al-Baqarah: 197)
Ayat ini mengajarkan bahwa niat, adab, dan kesiapan spiritual adalah kunci dalam menjalankan haji.
Nabi ﷺ bersabda
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.