Oleh : Nasaruddin, Ak
Penegakan hukum tebang pilih merupakan fenomena yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap keadilan sistem hukum. Konsep dasar dari penegakan hukum sesungguhnya memberlakukan hukum secara adil, tanpa pandang bulu terhadap siapapun. Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi ketidaksesuaian antara konsep ini dengan realitas di lapangan.
Tidak heran jika banyak yang berasumsi bahwa Penegakan hukum yang tebang pilih merupakan suatu bentuk ketidakadilan yang merugikan bagi masyarakat secara luas.
Fenomena ini muncul ketika hukum diterapkan secara selektif, tidak konsisten, atau dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar keadilan. Hal ini menciptakan kesan bahwa ada hukum untuk orang-orang tertentu dan ada hukum untuk orang lain.
Salah satu implikasi yang paling serius dari penegakan hukum tebang pilih, tentu akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan.
Ketika orang kehilangan keyakinan bahwa hukum tidak dapat memberikan perlindungan dan keadilan yang sama bagi semua individu, maka akan terjadi penurunan legitimasi sistem hukum itu sendiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.