DelikNTT.Com – Pentingkah pendidikan seks di sekolah? ini adalah sebuah pertanyaan yang harus dijawab pada tulisan kali ini, dengan mengedepankan pendekatan ilmu pengetahuan dan didukung dengan data-data yang akurat.
Berbicara tentang seberapa pentingkah pendidikan seks di sekolah, tentu akan menimbulkan banyak sekali kontoversi di tengah masyarakat. Pasalnya, bagi sebagian masyakat, khususnya orang tua, hal tersebut masih menjadi tabu untuk dibicarakan secara terbuka. Namun, di samping itu, juga ada kelompok masyarakat yang mendukung. Tentu, penolakan dan dukungan tersebut tidak bisa disalahkan, sebab, setiap manusia, memiliki pemikiran tersendiri dan dilatarbelakangi oleh banyak faktor, diantaraya adalah tingkat pendidikan orang tua, cara berpikir yang masih cenderung tertutup (kaku) dan lain sebagainya.
Berbicara tentang pentinganya pendidikan seks di sekolah, alangkah baiknya, kita melihat data-data yang telah tersedia pada lembaga-lembaga pemerintahan yang berkaitan dengan hal tersbut.
Baru-baru ini, kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. Mengapa demikian? tentu ada alasannya, fakta membuktikan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus.
Lalu, faktor apa yang menyebabkan semakin tinggi kasus kekerasan seksual di Indonesia? Berdasarkan data kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), banyak faktor yang melatarbelakangi, namun, salah satu diantaranya adalah kecanduan terhadap pornografi.
Berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan, sebanyak 66,6 persen anak laki-laki dan 62,3 persen anak perempuan di Indonesia telah menyaksikan kegiatan seksual (pornografi) melalui media daring (online). Kehadiran teknologi selain memberikan kemudahan kepada manusia, namun, pada sisi yang lain memberikan kemudaratan, jika tidak arif dalam penggunaannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.