Menjadi catatan kita adalah kebijakan pendidikan harus bersifat inklusif dan memperhatikan keberagaman peserta didik.
Pendidikan inklusif yang mengakomodasi kebutuhan peserta didik dengan kebutuhan khusus perlu diwujudkan secara konsisten. Pembelajaran yang sensitif gender, pemahaman akan keberagaman budaya, dan upaya untuk mencegah perundungan (bullying) di sekolah menjadi hal yang tidak bisa ditoleransi.
Pendidikan yang inklusif mewujudkan cita-cita kemerdekaan dan kesetaraan (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003).
Pendidikan nasional di Hari Pendidikan Nasional ke-117 ini menghadapi tantangan besar, tetapi juga penuh peluang.
Dengan kebijakan yang tepat, komprehensif, dan berkelanjutan, kita dapat mewujudkan cita-cita pendidikan nasional yang berkualitas, merata, dan relevan untuk menghasilkan generasi muda yang cerdas, terampil, berakhlak mulia, dan berdaya saing global.
Perlu kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan hal tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.







