DelikNTT.Com – Menurut (Djaelani, 2005) ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan secara berkala atau hanya dilaksanakan pada waktu tertentu termaksud pada waktu libur, yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan siswa, mengenal hubungan antar berbagai mata pelajaran menyalurkan bakat minat serta melengkapi upaya pembinaan manusia seutuhnya.
Sementara menurut (Wiyani, 2013) ekstrakurikuler merupakan kagiatan pendidikan diluar jam pelajaran yang ditunjukkan untuk membantu perkembanganpeserta didik, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh peserta didik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah.
Sedangkan menurut Permendikbud RI No. 81A Tahun 2013, mendefinisikan bahwa ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar jam minat yang dikembangkan oleh kurikulum.
Berdasasarkan beberapa pengertian di atas, disimpulkan bahwa ekstrakurikuler merupakan kegiatan tambahan di luar jam sekolah yang telah terprogramkan dengan baik dengan tujuan agar dapat mengembangankan potensi seseorang.
Pada dasarnya setiap kegiatan pasti memiliki tujuan. Sebab dengan tujuan itu lah, kegiatan yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan baik atau sesuai dengan apa yang diharapkan. Demikian halnya dengan ekstrakurikuler yang dilaksanakan di lembaga pendidikan.
Ada pun tujuan dari esktrakurikuler, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2008, yaitu:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





