Dalam urusan politik, sering kita dengar bahwa tidak ada kawan yang setia dan tidak ada lawan yang abadi. Yang ada hanyalah kepentingan. Pada titik ini, saya secara pribadi, sepakat dengan salah satu pasangan calon yang mengatakan bahwa politik itu soal kepentingan.
Bagaimana tidak, pada PILPRES 2014 dan 2019, partai-partai yang bergabung dalam koalisi pak Prabowo, hari ini ada yang kemudian meninggalkan koalisi (pertemanan politik) tersebut. Begitu juga dengan perseorangan yang dulunya satu barisan dengan pak Prabowo, hari ini justru menjadi lawan politik.
Sebut saja Pak Anies dan Pak Sandiaga Uno. Keduanya adalah Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, namun pada PILPRES 2024, keduanya berada di gerbong yang berbeda. Dan masih banyak lagi. Ini semua karena semata-mata kepentingan politik.
Setiap PEMILU, terutama PILPRES selalu saja ada ujian yang kemudian dapat memicu timbul beragam emosional dari para calon pendukung. Diantaranya, Surat suara yang diketahui telah dicoblos, adanya indikasi kecurangan pihak-pihak tertentu, adanya indikasi pemerintah yang berat kepada salah satu pasangan calon, politik uang dan masih banyak lagi, termasuk isu-isu lima tahunan yang menurut pribadi penulis sengaja dimunculkan kembali untuk kepentingan politik dan menjatuhkan lawan politik.
Hal-hal semacam ini yang kemudian menimbulkan ketegangan emosional di antara masyarakat para pendukung. Puncaknya saling bersitegang dalam mempertahankan isu itu untuk membela calonnya. Sementara para calon dan para tim kampanye saja tidak sedemikian rupa, bahkan mereka lebih humanis dan dapat menerima perbedaan itu tanpa paksaan, karena ini bagian dari demokrasi.
Seharusnya, kita sebagai masyarakat (pendukung) meneladani calon yang didukung. Kata Rocky Gerung, mereka asyik-asyik dalam pertemuan untuk mengotak-atik siapa yang dipasang, berapa pasangan calon yang berkompetisi, sementara kita masyarakat yang menanggung akibatnya yaitu saling ribut karena dukungan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.