Oleh: Jailani Tong, M.Pd / Aktivis Muhammadiyah NTT
DelikNTT.Com – Pesta demokrasi untuk memilih calon legislatif dan presiden periode 2024-2029 akan dilakukan pada 14 Februari 2024. Itu artinya, waktu pemilihan tinggal beberapa bulan lagi.
Pada PEMILU 2024 mendatang, yang paling ramai didiskusikan mulai dari warung kopi, cafe-cafe, rumah makan, dan Wa grup adalah pemilihan presiden.
PEMILU kali ini, khususnya PILPRES berbeda dengan dua PEMILU yang lalu, dimana hanya ada dua kandidat yang berkompetisi dan puncaknya pada PEMILU 2019, bangsa Indonesia, secara sosiologis terbelah menjadi dua bagian (Kampret dan Cebong) dan hal ini sangat menakutkan.
Bagaimana tidak, sesama warga negara saling sikut menyikut, saling fitnah, saling serang di media sosial, dan yang lebih mengerikan lagi, yaitu 2019, suami istri berpisah karena beda pilihan calon presiden. Tentu, hal ini, tidak diinginkan terjadi kembali pada PILPRES 2024.
PILPRES 2024, bangsa Indonesia diuntungkan karena ada 3 pasangan calon yang maju dalam kompetisi ini, namun tingkat diskusi (kampanye) di sosial media sangat intens dan terkadang tanpa disadari, dalam beberapa hal, informasi yang disebarkan adalah hoax ada juga informasi lima tahun yang lalu. Hal ini menunjukan bahwa, kita sebagai masyarakat belum dewasa secara emosional atau bisa jadi karena faktor emosional dukungan pasangan calon tertentu sehingga tidak lagi menyaring informasi-informasi yang diterima di sosial.
Diskusi (kampanye) di sosial media (Wa Grup) antara pendukung pasangan calon saling memberikan rasionalisasi, saling membantah data (berargumentasi), dan terkadang saling menyerang pribadi calon-calon tertentu, karena dianggap kurang agamis dll. Namun, tanpa disadari, kelompok-kelompok ini, pada PILPRES 2019 adalah pendukung calong yang dianggap kurang agamis. Tapi harus dihargai, karena itu adalah pilihan masing-masing yang kemudian telah dilindungi oleh UU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.