Oleh: Dahlan Iskan
Seberapa seriuskah pendapat pengacara terkemuka Boyamin Saiman bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang ini tidak sah?
Itu saya tanyakan ke beberapa ahli hukum. Jawabnya ternyata berbeda-beda. Padahal semula saya pikir inilah senjata utama bagi Sekjen PDI-Perjuangan Dr Hasto Kristiyanto untuk melawan KPK. Yakni dengan cara mengajukan praperadilan: membatalkan status tersangkanya –dengan alasan status pimpinan KPK-nya sendiri tidak sah.
“Tidak begitu,” ujar Prof Dr Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Saya hubungi Prof Jimly kemarin sore. Ia mengatakan soal KPK tidak sah itu cuma tafsir pribadi Bonyamin.
“Yang namanya negara, administratur tertingginya adalah kepala negara. Semua lembaga negara adalah institusi yang berkesinambungan. Dari periode ke periode. Tidak boleh ada vakum,” katanya.
Keabsahan pimpinan KPK ada di Keppres. Boleh saja Keppres itu dipermasalahkan di pengadilan. “Bisa diuji di PTUN kalau ia mau,” ujar Prof Jimly.
Apalagi, kata Jimly, pimpinan KPK sekarang ini dilantik di Istana Negara oleh Presiden 2024-2029.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.