Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Palang Rel

Reporter : Jailani Editor: Redaksi
Gedung KPK
Gambar: Gedung KPK

Oleh: Dahlan Iskan

Jumat 03-01-2025

Seberapa seriuskah pendapat pengacara terkemuka Boyamin Saiman bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang ini tidak sah?

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Itu saya tanyakan ke beberapa ahli hukum. Jawabnya ternyata berbeda-beda. Padahal semula saya pikir inilah senjata utama bagi Sekjen PDI-Perjuangan Dr Hasto Kristiyanto untuk melawan KPK. Yakni dengan cara mengajukan praperadilan: membatalkan status tersangkanya –dengan alasan status pimpinan KPK-nya sendiri tidak sah.

“Tidak begitu,” ujar Prof Dr Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Saya hubungi Prof Jimly kemarin sore. Ia mengatakan soal KPK tidak sah itu cuma tafsir pribadi Bonyamin.

“Yang namanya negara, administratur tertingginya adalah kepala negara. Semua lembaga negara adalah institusi yang berkesinambungan. Dari periode ke periode. Tidak boleh ada vakum,” katanya.

Keabsahan pimpinan KPK ada di Keppres. Boleh saja Keppres itu dipermasalahkan di pengadilan. “Bisa diuji di PTUN kalau ia mau,” ujar Prof Jimly.

Menurut tokoh asal Palembang itu, begitu diputuskan oleh presiden, berlakulah prinsip praesumptio iustae causa atau presumption of legality yang wajib ditaati dan dijalankan. “Sampai pejabat yang berwenang berikutnya menyatakan tidak sah,” katanya.

Apalagi, kata Jimly, pimpinan KPK sekarang ini dilantik di Istana Negara oleh Presiden 2024-2029.

“Jadi, tidak ada masalah. Jangan lihat pribadi Jokowi atau Prabowo. Harus dilihat institusi Presiden RI sebagai kepala negara/pemerintahan,” katanya.
Boyamin, ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tegas sekali ketika pertama melontarkan soal ini.

Baca Juga :  Macam-macam Varian dalam Muhammadiyah, Anda yang mana
  • Bagikan