Oleh: Jailani Tong, M.Pd. / Dosen STAI Kupang
DelikNTT.Com – Istilah Neokolonialisme pertama kali disampaikan oleh tokoh pergerakan sosia-politik asal Ghana, yaitu Kwarne Nkrumah, pada tahun 1961. Nkrumah berpendapat bahwa, meski penjajah telah angkat kaki dan negara terjajah secara formal meraih kemerdekaan, penjajah masih menanamkan hegemoni melalui sektor politik, ekonomi dan budaya. Menurutnya, hegemoni adalah esensi dari Neokolonialisme. Hal ini dapat ditunjukkan dengan adanya tekanan secara ekonomi maupun secara politik negara yang kuat terhadap negara-negara lain yang lebih lemah.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Neokolonialisme adalah kolonialisme dengan cara baru, misalnya penjajahan secara ekonomi, atau budaya. Praktik neokolonialisme secara harfiah didefinisikan sebagai neo (baru), kolonial (penjajah), isme (paham). Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa Neolonialisme adalah sebuah sistem jajahan dalam bentuk baru.
Neokolonialisme biasa dilakukan oleh negara-negara kuasa/adidaya. Tujuannya adalah untuk mengontrol sebuah negara, termasuk dalam ekonomi, politik, budaya, pendidikan, Sumber Daya Alam, dan lain sebagainya.
Neokolonialise dalam Ekonomi
Neokolonialisme dalam bidang ekonomi adalah sebuah fenomena kompleks yang muncul seiring dengan hadirnya globalisasi ekonomi. Istilah ini merujuk pada bentuk dominasi ekonomi yang tetap ada meskipun era formal kolonialisme telah berakhir.
Neokolonialisme mengacu pada bentuk dominasi ekonomi yang dilakukan oleh negara-begara maju terhadap negara-negara berkembang. Dalam banyak kasus, dapat ditemukan bahwa negara-negara yang dulunya perna menjajah wilayah-wilayah tertentu masih mencoba untuk mempertahankan kendali ekonomi dengan menggunakan alat-alat ekonomi modern, diantaranya adalah utang luar negeri dan perjanjian perdagangan yang tidak seimbang.
Realitasnya, negara-negara berkembang seperti terjebak dalam lingkaran syaitan (utang luar negeri) yang begitu sulit untuk dibayar. Utang ini kemudian dijadikan atau dimanfaatkan untuk memperlakukan kebijakan yang menguntungkan mereka sendiri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.