Oleh: Muhammad Subadri Jarawadu
(Alumni IMM Universitas Muhammadiyah Jakarta)
OPINI, DELIKNTT.COM – Musyawarah Daerah (Musyda) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) NTT resmi dibuka hari ini, Jumat (13/9). Gerbang gedung asrama haji, Kota Kupang diramaikan oleh hilir mudik orang dengan jaket merah marun. Mereka adalah kader aktif maupun alumni IMM NTT. Junior dan senior melebur jadi satu di aula gedung asrama haji.
Musyda adalah momentum serius bagi warga IMM. Disitu praktik politik praktis mulai dilakukan. Sebab, Musyda adalah waktu untuk memilih pemimpin organisasi di level provinsi. Di momen itulah blok-blok politik di IMM NTT menunjukan eksistensinya. Loby antar calon ketua lazim terjadi. Tujuannya tentu untuk membangun poros politik bersama. Itu juga adalah hal yang wajar. Tidak perlu terlampau dikhawatirkan. Musyda adalah tradisi berkala. Sudah biasa terjadi. Pun dengan dinamika politik dalam prosesnya.
Musyda IMM NTT tahun ini adalah yang ke-15. Artinya sudah ada 14 ketua IMM se-provinsi NTT sebelumnya. Mereka telah berjasa mempertahankan eksistensi IMM di NTT selama ini. Tentu dengan semua pengurus dan anggota IMM di setiap masa kepemimpinan. Setiap masa ada tantangannya. Juga peluang-peluang terbaiknya.
Musyda yang dimulai hari ini akan menghasilkan kepemimpinan baru. Ketua baru. Pengurus baru. Mungkin juga program baru. Tetapi saya mencatat, sirkulasi kepemimpinan IMM NTT hari ini beririsan dengan tiga momentum penting. Pertama dan yang paling dekat adalah momentum hari lahirnya pemimpin para Mujahid, khatamal anbiya Rasulullah Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1446 H atau bertepatan dengan hari Senin 16 September 2024 dalam kalender Masehi. Karena itu, tentu kita punya harapan. Bahwa Musyda hari ini adalah waktu-waktu kontraksi sebelum lahirnya pemimpin baru di IMM NTT besok pagi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.