Oleh: Prof. Dr. H. Biyanto., M.Ag – Guru Besar UIN Sunan Ampel; Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur
DELIKNTT.COM – Tulisan ini bersumber dari “Tajuk” yang dimuat di Majalah Matan (Juli 2024). Tentu tidak sama persis, melainkan disertai beberapa uraian tambahan. Pada edisi Juli 2024, Majalah Matan memang mengangkat Fokus seputar isu Muhammadiyah dan Salafisme.
Untuk kepentingan agar tulisan ini dibaca kalangan lebih luas, maka dimuat ulang di media online yang dikelola Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur. Salah satu pertimbangannya adalah karena persoalan Salafisme dengan beragam bentuknya terus menjadi perbincangan di kalangan aktivis Persyarikatan.
Di lingkungan Muhammadiyah, soal salafisme diperbincangkan dalam berbagai kajian di masjid, kampus, atau amal usaha Muhammadiyah (AUM) lainnya. Kajian dengan topik salafisme dengan berbagai karakternya penting untuk meneguhkan posisi Muhammadiyah sebagai organisasi yang terus menggelorakan nilai-nilai wasathiyyah di tengah kemajemukan agama dan paham keagamaan. Kajian ini juga bertujuan untuk membentengi penyelenggara AUM dari pengaruh ideologi salafisme.
Pengaruh ideologi Salafisme memang sudah merasuk ke sebagian warga Muhammadiyah dan AUM. Dengan berseloroh Amin Abdullah menyebut adanya varian baru di Muhammadiyah. Namanya Musa (Muhammadiyah Salafi) atau Mursa (Muhammadiyah Rasa Salafi).
Varian ini melengkapi tipologi Muhammadiyah yang diutarakan Abdul Munir Mulkhan dalam Islam Murni (2000). Munir Mulkhan mentipologikan orang Muhammadiyah dalam empat varian, yakni: Al Ikhlas, Kiai Dahlan, Munu (Muhammadiyah-NU), dan MarMud (Marhaenisme-Muhammadiyah).
Jika ideologi Salafisme terus merasuki paham keagamaan warga Muhammadiyah dan penyelenggara AUM, maka keberadaan mereka akan menjadi “benalu”. Istilah “benalu” ini disampaikan Syafiq Mughni (2024) dalam berbagai kesempatan berceramah.
Muhammadiyah jelas berbeda dengan Salafisme
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.