Oleh: Dr. Sholikh Al Huda, M. Fil. I / Pengamat Politik Sekolah Pascasarjana UNiv. Muhammadiyah Surabaya & Ketua Umum DPP Forum Dosen Indonesia (ForDESI)
OPINI, DELIKNTT.COM – Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menguat. Dalih yang kerap diajukan pun berulang: Pilkada langsung mahal, rawan konflik, dan sarat politik uang. Namun, menjadikan DPRD sebagai pengganti pilihan rakyat bukanlah solusi substantif, melainkan kemunduran demokrasi yang berisiko menggerus kedaulatan warga.
Pilkada langsung bukan sekadar mekanisme elektoral, melainkan ekspresi kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Ia berfungsi sebagai ruang pembelajaran politik, arena akuntabilitas, dan sarana kontrol publik terhadap kekuasaan daerah.
Mengalihkannya ke DPRD berarti memindahkan hak politik warga ke ruang elite yang relatif tertutup, mempersempit partisipasi, dan membuka kembali peluang transaksi politik yang sulit diawasi publik.
Persoalan utama Pilkada sejatinya bukan pada sifat langsungnya, melainkan pada tata kelola politik yang belum beradaptasi dengan perubahan zaman. Biaya politik yang tinggi, personalisasi kekuasaan, dan praktik politik uang adalah problem struktural yang tidak otomatis selesai hanya dengan mengganti mekanisme pemilihan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.







