DelikNTT.Com – Menjelang Pilkada serentak pada November 2024 mendatang, bangsa ini kembali dihadapkan pada momen penting yang menentukan arah masa depan berbagai daerah, termasuk di Nusa Tenggara Timur. Pemilihan kepala daerah bukan hanya tentang siapa yang akan memimpin, tetapi juga tentang bagaimana kita sebagai masyarakat, memilih pemimpin yang terbaik. Dalam konteks inilah, gagasan untuk “meng-Ibrahim-kan diri ” menjadi relevan dan sangat penting sebagai sebuah refleksi agar tidak salah menentukan pilihan untuk kemajuan Nusa Tenggara Timur untuk lima tahun mendatang.
Meng-Ibrahim-kan diri di sini, dimaksudkan untuk merujuk atau meneladani sifat-sifat, dan karakter kepemimpinan Nabi Ibrahim AS, seorang tokoh yang dikenal dengan integritas, ketulusan, dan kebijaksanaannya. Nabi Ibrahim AS adalah figur yang selalu mengutamakan keadilan, kebenaran, dan keberanian untuk menentang ketidakadilan. Beliau adalah simbol keteguhan hati dan keikhlasan dalam berjuang demi kepentingan yang lebih besar. Oleh sebab it, meski Nabi Ibrahim telah wafat, namun, keteladanannya masih diwarisi hingga saat ini.
Pilkada serentak yang tersisa beberapa waktu lagi, kita perlu mengadopsi nilai-nilai tersebut dalam memilih calon pemimpin. Kita butuh pemimpin yang memiliki integritas tinggi, yang tidak hanya sekedar janji manis saat kampanye, tetapi juga memiliki rekam jejak yang jelas dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. Pemimpin yang berani mengambil keputusan sulit demi kebaikan bersama, dan yang selalu bertindak adil tanpa memandang latar belakang atau kepentingan kelompok tertentu.
Peristiwa yang dialami oleh Ibrahim ratusan tahun silam, namun figurnya hingga saat ini masih menjadi idola dan juga role model. Figur Ibrahim tidak hanya sebagai seorang Nabi, tapi ia juga seorang pemimpin yang sangat luar biasa. Bagaimana tidak, Sebagai seorang yang sangat dekat dengan Tuhannya, ia tidak memanfaatkan fasilitas itu untuk meminta penangguhan kepada Allah atas perintah yang ia dapatkan lewat mimpi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.