Oleh: Jailani Tong, M.Pd. / Aktivis Muhammadiyah NTT
DelikNTT.Com – Kebijakan merupakan suatu rencana yang disusun dalam rangka untuk mencapai tujuan tertentu atau mengatasi suatu masalah dalam organisasi ataupun pemerintah.
Yehezkel Dror, seorang ilmuwan politik sekaligus penulis, menggambarkan kebijakan sebagai “proses yang kompleks, yang melibatkan perumusan, implementasi, dan evaluasi tindakan-tindakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu.” Dalam hal kebijakan, ia menekankan pentingnya beberapa hal yang berkaitan dengan kebijakan, diantaranya implementasi, perumusan dan juga evaluasi.
Kebijakan yang diambil tanpa melalui suatu perumusan, maka berpotensi terjadinya beberapa kemungkinan, diantaranya kurangnya akuntabilitas, potensi ketidakadilan, dan ketidakefektifan program tersebut. Sebab, tidak melalui mekanisme sebagaimana mestinya.
Salah satu kebijakan pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan dunia maya dan meresahkan hampir sebagian orang tua adalah masuk sekolah jam 5 pagi, lalu kemudian dimajukan ke jam 5.30 untuk beberapa sekolah yang kemudian dipilih. Namun, pemerintah tidak menutup diri, bila ada sekolah lainnya yang ingin mencoba menerapkan kebijakan tersebut.
Salah satu alasan kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi adalah “membangun etos kerja dan agar tidak ada tambahan rombongan belajar”. Etos kerja adalah bagian dari karakter yang sangat penting dan saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerapkan yang namanya pendidikan karakter di seluruh sekolah, bahkan sejak bangsa Indonesia ini merdeka, Presiden pertama Soekarno telah menekan perihal tersebut dengan sebuah istilah yaitu “Character Building”, bahkan seluruh agama juga menekankan hal yang sama perihal karakter. Sebab karakter merupakan salah satu aspek yang sangat penting dan memberikan pengaruh bahkan menentukan seseorang bisa sukses atau tidak.
Kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi, melalui beberapa media online disebutkan akan ditinjau kembali oleh Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur bapak Ayodhia G.L. Kalake yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan bapak Viktor Laiskodat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.