Oleh : Maulana Noreng (Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Malang)
DELIKNTT.COM – Pendidikan adalah salah satu cara untuk mencerdaskan anak bangsa agar dapat terwujudnya peradaban bangsa yang bermartabat. Oleh sebab itu melalui amanat UUD 1945 tentang Pendidikan, Pasal 31 adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakannya. Sejalan dengan teori pendidikan yang dikemukakan oleh seorang filsuf Yunani Aristoteles yang mengatakan “Pendidikan adalah salah satu fungsi dari suatu Negara yang dilakukan setidaknya untuk Negara itu sendiri. Negara adalah institusi sosial tertinggi yang mengamankan tujuan tertinggi atau kebahagiaan manusia”.
Berdasarkan teori pendidikan yang dipaparkan oleh Aristoteles diatas dapat kita artikan bahwa Negara harus hadir menyiapkan sebuah sistem penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas melalui proses pembelajaran serta perkembangan infrastruktur pendidikan yang memadai dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.