Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Masa Depan Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045: Catatan Refleksi Hardiknas 2025

Reporter : Jailani Editor: Redaksi
WhatsApp Image 2025 05 09 at 09.34.22 e1746771457311
Foto: Maulana Noreng (Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Malang)

Oleh : Maulana Noreng (Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Malang)

DELIKNTT.COM – Pendidikan adalah salah satu cara untuk mencerdaskan anak bangsa agar dapat terwujudnya peradaban bangsa yang bermartabat. Oleh sebab itu melalui amanat UUD 1945 tentang Pendidikan, Pasal 31 adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakannya. Sejalan dengan teori pendidikan yang dikemukakan oleh seorang filsuf Yunani Aristoteles yang mengatakan “Pendidikan adalah salah satu fungsi dari suatu Negara yang dilakukan setidaknya untuk Negara itu sendiri. Negara adalah institusi sosial tertinggi yang mengamankan tujuan tertinggi atau kebahagiaan manusia”.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Berdasarkan teori pendidikan yang dipaparkan oleh Aristoteles diatas dapat kita artikan bahwa Negara harus hadir menyiapkan sebuah sistem penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas melalui proses pembelajaran serta perkembangan infrastruktur pendidikan yang memadai dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga :  Hardiknas 2025: Wali Kota Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul dan Pendidikan Berkualitas

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan