DelikNTT.Com – Pengertian Mahasiswa Menurut KBBI adalah mereka yang melanjutkan pendidikan sampai ke perguruan tinggi. Pengertian mahasiswa menurut Sarwono adalah setiap orang yang secara terdaftar untuk mengikuti pelajaran disebuah perguruan tinggi dengan batasan umur sekitar 18 – 30 tahun.
Mahasiswa merupakan suatu kelompok dalam masyarakat yang memperoleh statusnya, karena adanya ikatan dengan suatu perguruan tinggi. Mahasiswa juga merupakan calon-calon intelektual atau calon cendekiawan muda dalam suatu lapisan masyarakat yang sering kali juga syarat dengan berbagai macam predikat. Agent of change, social of control, moral force, iron stock, dan lain-lain.
Mahasiswa merupakan calon intelektual, Karena kultur akademis di Perguruan Tinggi, yang
memungkinkan mahasiswa untuk terus mengasah kecerdasan, ilmu pengetahuan. Dengan tingkat Pengetahuan diatas rata-rata dari yang lain, pisau analisis mahasiswa lebih tajam.
Mahasiswa adalah masa-masa dimana manusia memasuki masa responsibility, atau periode dewasa awal, dimana seluruh fungsi kemanusiaan bekerja secara maksimal, dan merespon segala sesuatu. Bukan lagi masa adaptasi. Bisa disebut sebagai masa-masa produktif.
Mahasiswa adalah masa-masa bergerak dinamis. Bukan masa-masa statis. Bicara sejarah Indonesia, sama saja dengan kita bicara secara pemuda, sejarah mahasiswa.
Sekilas Historis
Sejarah mencatat bahwa perubahan negeri ini banyak dipengaruh oleh pemuda, dalam hal
ini Mahasiswa. Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), yang dari kongres tersebut lahirlah momentum Sumpah Pemuda. Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 menjadi sejarah dan juga sebuah bukti bahwa pemuda memiliki semangat yang tinggi dalam upaya perbaikan negeri ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.