Keesokan harinya, kedua pria itu berburu bersama dan ketika mereka berdua mulai haus, Te’e Taililo memberi tahu Mau Feleama tentang sumber air yang dia temukan. Ketika Mau Felama bertanya di mana dia menemukan air itu, dia menjelaskan bahwa air itu berada di bawah batu datar dan kelihatan semurni emas. Ketika dia mengungkapkan bagaimana cara menemukannya, Mau Feleama bersikeras bahwa dia menemukan air tersebut dengan cara yang persis sama. Karena tidak ada yang meninggalkan penanda untuk menentukan kepemilikannya, keduanya sepakat untuk membersihkan mata air dan melebarkan mulut mata air tersebut.
Mereka berdua kemudian sepakat, mengadakan kontes untuk menetapkan kepemilikan. Masing-masing mengambil potongan kayu bayam dan menanamnya di samping mata air. Mau Feleama menanam potongannya (dengan cara stek) di sisi timur mata air, dan Te’e Taililio di sisi barat. Akhirnya mereka berdua bersepakat untuk kembali ke sana beberapa hari lagi untuk melihat tanaman siapa yang telah tumbuh.
Pada hari pertama, Te’e Taililio pergi sendiri ke lokasi kontes untuk melihat stek yang ditanam olehnya. Ketika dia tiba di lokasi, dia melihat bahwa steknya telah tumbuh dan berakar. Kemudian dia pergi ke sisi barat mata air untuk melihat stek yang ditanam oleh Mau Feleama. Ternyata stek yang ditanam oleh Mau Feleama mengering dan mati. Oleh karena itu, Te’e Taililio merasa bahwa perkataannya benar adanya dan benar-benar telah melihat sumber air terlebih dahulu.
Mau Felema curiga bahwa Te’e Taililo mengatakan yang sebenarnya, sehingga pada hari kedua, dia pergi ke mata air dan melihat bahwa stek Te’e Taililo telah berakar sedangkan miliknya telah mati. Oleh karena itu, ia mencabut stek yang telah mati di lubangnya dan menanam kembali stek tersebut di lubang Te’e Taililo, dan mencabut stek yang telah berakar di lubang Te’e Taililo dan menanam kembali di lubangnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.