Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Ketika Hukum dan Duta Bertemu: Kisah Para Pelanggar yang Terpilih

Reporter : Jailani Tong Editor: Redaksi
duta

Semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk menjadi duta. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), duta diartikan sebagai “orang yang ditunjuk untuk mempromosikan sesuatu”. Biasanya, menjadi duta harus memiliki kemampuan pada bidang tertentu. Misalkan, ketika seseorang ingin menjadi duta literasi, maka ia harus memiliki hobi membaca atau paling tidak paham dengan literasi. Sebab, ia akan menjadi icon sekaligus magnet bagi yang lainnya untuk bisa meningkatkan aktivitas membaca. 

Contoh yang lain adalah duta budaya yaitu sosok yang diharapkan memahami dan mempertahankan budaya warisan para leluhur di tengah kencangnya arus budaya asing yang telah masuk ke Indonesia.

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pada intinya, menjadi seorang duta berarti ia dinilai memiliki kemampuan dalam bidang tersebut, seperti dicontohkan di atas. 

Namun, pada kenyataannya, justru sangat jauh berbeda dan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Sebagaimana yang telah terjadi sebelum-sebelumnya, mendapatkan duta setelah mereka melakukan beberapa pelanggaran, seperti menghina simbol negara menjadi duta Pancasila, menjadi duta karena menerobos jalur busway, tertangkap KPK dan terbukti bersalah melakukan korupsi, malah ingin dijadikan sebagai duta anti korupsi, dan terindikasi mempromosikan judi online, justru diwacanakan jadi duta anti judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Duta yang Buta

Menjadi duta di Indonesia terbilang sangat mudah. Cukup melakukan pelanggaran, atua hal-hal aneh yang bertentangan, maka anda punya potensi untuk dijadikan sebagai duta, tapi sayang seribu sayang, itu hanya berlaku bagi mereka yang wajahnya sering kali menghiasi layar televisi dengan aksi-aksinya yang tidak senonoh, kurang bermoral, tidak mendidik, dan sangat jauh dari akar budaya Indonesia. Oleh sebab itu, mereka tidak pantas dijadikan sebagai duta, karena bertentangan dengan sila kedua Pancasila yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab”.

Baca Juga :  Dari Alor Kecil, Menguji Komitmen Negara untuk Nelayan

Seharusnya, ketika ingin menjadikan seseorang sebagai duta apapun itu, harus lebih selektif, bukan sebaliknya, malah justru mencederai kata “duta” itu sendiri dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pemerintah harus arif dan bijaksana dalam setiap kebijakan, termasuk menjadikan seseorang sebagai duta. Masih banyak sekali masalah-masalah besar yang perlu mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan