- Revitalisasi Tradisi dengan Pendekatan Produktif. Tradisi dapat menjadi kekuatan pembangunan jika dipadukan dengan nilai-nilai positif. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan pengeluaran untuk pesta adat secara bijaksana perlu dilakukan. Dana yang biasanya dihabiskan untuk pesta dapat dialokasikan untuk pendidikan anak atau modal usaha.
- Peningkatan Infrastruktur dan Teknologi Pertanian. Pemerintah perlu mempercepat pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan pelabuhan. Teknologi pertanian modern yang efisien juga harus diperkenalkan untuk meningkatkan hasil pertanian dan ketahanan pangan masyarakat.
- Pemberdayaan Ekonomi Lokal dan Akses ke Modal. Investasi di sektor pariwisata, peternakan, dan perikanan harus ditingkatkan. Pengembangan sektor-sektor ini dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Selain itu, kemudahan akses permodalan bagi UKM dan petani perlu diperluas.
- Peningkatan Pendidikan dan Keterampilan. Program penyuluhan tentang pentingnya pendidikan dan keterampilan sangat krusial. Pemerintah harus memastikan akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin, serta menyediakan pelatihan keterampilan untuk orang dewasa.
Dengan kebijakan yang tepat, kemiskinan di NTT bukanlah masalah yang tak dapat diatasi. Kolaborasi antara berbagai pihak dalam revitalisasi tradisi, peningkatan infrastruktur dan teknologi pertanian, pemberdayaan ekonomi lokal, serta perbaikan akses pendidikan dan keterampilan dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi kemiskinan. Langkah ini membuka peluang bagi masyarakat NTT untuk menciptakan perubahan positif menuju kehidupan yang lebih sejahtera.
Penulis adalah mahasiswa dibawah bimbingan Prof. Dr. Elisabeth Siahaan, SE, M.Ec Prodi Magister Manajemen Properti dan Penilaian SPs Universitas Sumatera Utara (USU) – Medan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.







