Oleh: Jailani Tong, M.Pd. / Dosen STAI Kupang
DelikNTT.Com – Menurut Endin Mujahidin et. al., dalam bukunya paradigma pendidikan dasar, mengklasifikasikan pendidikan karakter kedalam dua jenis, yaitu “pendidikan karakter berbasis nilai-nilai agama (religius) dan pendidikan karakter berbasis nilai-nilai budaya”.
Sedangkan Yahya Khan, mengklasifikasikan pendidikan karakter ke dalam empat jenis, diantaranya adalah “pendidikan karakter berbasis nilai-nilai agama, berbasis Budaya, berbasis lingkungan dan berbasis potensi diri”.
Pendidikan karakter berbasis nilai-nilai agama adalah pedidikan karakter yang merujuk pada kebenaran wahyu Ilahi yakni Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad. Semua pesan kebenaran yang ada di dalam wahyu Ilahi menjadi rujukan bagi kehidupan yang kemudian diimplementasikan dalam kehidupan keseharian peserta didik baik di rumah mau pun di sekolah lewat bimbingan dan pengembangan serta pembiasaan oleh guru mau pun orang tua.
Pendidikan karakter berbasis agama yang dimaksud dalam konseptual model ini adalah bentuk-bentuk penanaman nilai-nilai karakter melalui pengajaran, pembiasaan, peneladanan, pemotivasian serta penegakan aturan. Menurut al-Attas, sebagaimana dikutip oleh Endin Mujahidin et. al., “tujuan dari pendidikan karakter tersebut adalah untuk menghasilkan manusia yang baik dan beradab”.
Pendidikan karakter berbasis nilai budaya adalah pendidikan karakter yang mengikuti nilai luhur budaya yang berkembang dalam budaya suatu masyarakat. Fungsi pendidikan karakter berbasis pada nilai agama dan budaya menurut, Anas Salahudin dan Irwanto Alkrienciehie adalah sebagai berikut:
1). Nilai ajaran agama dan budaya harus ditanamkan sebagai sebuah pedoman dalam mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat dan keluarga merupakan lingkungan paling pertama dan strategis dalam mengembangkan karakter. 2). Memperbaiki kesalahan, kelemahan dalam keyakinan dan pengalaman ajaran agama dan budaya dalam keseharian peserat didik serta mencegah peserta didik dari bahaya negatif budaya asing yang telah menjelma seperti budaya sendiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.