Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum Asal Uang Dakwah Dipakai Investasi

Reporter : Jailani Editor: Redaksi
Nurbani Yusuf

Kondisi begini tentu memantik banyak masalah dan konflik – kerusakan alam sudah pasti, mulai dari pencemaran air, penurunan kualitas udara, hingga perusakan tanah, yang terdekat adalah Lapindo adalah contoh buruk bagaimana kegiatan menambang adalah merusak.

Reklamasi bekas tambang adalah pilihan – tanah air udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya diperuntukkan bagi manusia sebagai pewaris atau khalifah fil ardh : digunakan dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan bukan eksploitasi yang merusak.

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Jadi bolehkah dana umat yang digunakan untuk dakwah izzul Islam dipakai investasi untuk meraih keuntungan sebanyak – banyaknya. Harus ada penghitungan yang cermat dari pengumpulan dana investasi, penggunaan , pengawasan, dan pemanfaatan termasuk sistem yang digunakan apakah mudharabah atau misyakarah atau ada model lain yang lebih syar’i, termasuk bagaimana jika rugi siapa yang berhak menjadi penjamin.

Substansinya adalah: hukum fiqh tentang penggunaan dana umat yang di niatkan untuk dakwah unruk investasi, memerlukan rekonstruksi paradigma ulang untuk penghalalan sekaligus sebagai model pembiayaan invenstasi dengan dana jamaah yang halal dan thayyiban.

Kaidah Ushul: Menghindari mudharat di dahulukan dari mengambil manfaat patut dipertimbangkan. Bagaimanapun ini adalah ijtihad : jika benar pahalanya dua. Jika salah pahalanya satu. Langkah berani yang patut dipuji dan di doakan untuk maslahat yang lebih baik.

Baca Juga :  Islam Enteng-Entengan: Mengenang Sosok AR Fachruddin Dalam Kesahajaan
Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama DelikNTT.Com Dengan Nurbani Yusuf. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Nurbani Yusuf.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan