Kondisi begini tentu memantik banyak masalah dan konflik – kerusakan alam sudah pasti, mulai dari pencemaran air, penurunan kualitas udara, hingga perusakan tanah, yang terdekat adalah Lapindo adalah contoh buruk bagaimana kegiatan menambang adalah merusak.
Reklamasi bekas tambang adalah pilihan – tanah air udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya diperuntukkan bagi manusia sebagai pewaris atau khalifah fil ardh : digunakan dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan bukan eksploitasi yang merusak.
Jadi bolehkah dana umat yang digunakan untuk dakwah izzul Islam dipakai investasi untuk meraih keuntungan sebanyak – banyaknya. Harus ada penghitungan yang cermat dari pengumpulan dana investasi, penggunaan , pengawasan, dan pemanfaatan termasuk sistem yang digunakan apakah mudharabah atau misyakarah atau ada model lain yang lebih syar’i, termasuk bagaimana jika rugi siapa yang berhak menjadi penjamin.
Substansinya adalah: hukum fiqh tentang penggunaan dana umat yang di niatkan untuk dakwah unruk investasi, memerlukan rekonstruksi paradigma ulang untuk penghalalan sekaligus sebagai model pembiayaan invenstasi dengan dana jamaah yang halal dan thayyiban.
Kaidah Ushul: Menghindari mudharat di dahulukan dari mengambil manfaat patut dipertimbangkan. Bagaimanapun ini adalah ijtihad : jika benar pahalanya dua. Jika salah pahalanya satu. Langkah berani yang patut dipuji dan di doakan untuk maslahat yang lebih baik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





