Oleh: Nurbani Yusuf (Komunitas Padhang Makhsyar)
DELIKNTT.COM – Tulisan ini sama sekali tidak bermaksud menghukumi boleh tidaknya uang dakwah yang berasal dari dana umat dipakai investasi.
Hanya membincang tentang dinamika soalan fiqh yang terus meruak cepat. Ada banyak aktifitas para mukallaf yang tidak terkover, ketika sedang salat tiba-tiba ada transaksi jual beli masuk atau apakah artificial intelegent bisa dikenai hukum taklifi mengingat banyak aktifitasnya yang mirip manusia berakal.
Ini probelem kemanusian, dinamika humantity di tengah kemajuan teknologi informasi. Perihal ini menagih para fuqaha bisa dinamis menjawab dan memberi solusi yang argumentatif di tengah masyarakat Islam yang terus berubah.
Para fuqaha yang hanya duduk di sorogan bergelut dengan kitab — sudah pasti ditinggalkan. Modernisasi dan globalisasi telah melipat jarak. Revolusi gelombang tiga yang di ramal Jhon L Naisbitt telah terbukti.
Batas geografis menghilang. Dunia serasa menyempit, waktu memendek— banyak dimensi menuntut perubahan semacam pemutaakhiran ta’rif atau definisi fiqh. Di semua aspek kehidupan yang terus meluas.
Tambang adalah kegiatan merusak atau fasad: mengeksplorasi adalah kegiatan menggali, menebang dan merusak. Air tercemar. Polusi udara. Perusakan tanah dan ekosistem. Sebagian besar tambang bukan untuk kebutuhan tapi keinginan. Bermegah-megahan dan eksploitasi manusia dan alam. Tegasnya apapun dalihnya tambang adalah kegiatan merusak atau fasad. Saya belum menjumpai ada kegiatan tambang yang ramah lingkungan.
Jadi bolehkah hasil tambang digunakan orang lain atau bangsa lain seperti yang lazim sekarang? Tambang emas freeport diusung ke Amerika, Eropa dan Australia sementara masyarakat sekitar freeport tetap miskin bahkan sengsara- begitu pula masyarakat sekitar lainnya yang semisal. Bangka Belitung adalah contoh buruk, pun sebagian besar Kalimantan tidak menikmati hasil tambang kecuali dampak buruk yang mengerikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.