Oleh: Jailani Tong, M.Pd / Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kupang
DelikNTT.Com – Iman merupakan keyakinan teguh yang melekat di dalam diri setiap manusia. Kesehatan mental adalah kondisi ketika batin kita berada dalam keadaan yang normal yaitu kondisi tentram dan tenang.
Hubungan antara keduanya sangat erat kaitannya. Keimanan yang kuat dan teguh tentu akan melahirkan kesehatan mental yang baik pula.
Manusia adalah makhluk ciptaan Allah atau yang biasa disebut dengan sebuah istilah yaitu khalifatullah di muka bumi. Oleh karena manusia adalah utusan Allah di muka bumi, sehingga untuk menjalankan amanah itu, seringkali diperhadapkan dengan berbagai cobaan yang datang silih berganti bahkan dengan tekanan yang berbeda-beda dan memberikan konsekuensi psikologi yang berat.
Dari sini, tidak jarang kita temukan, hampir setiap saat media televisi, elektronik, dan media online tidak perna alpa dalam memberitakan kejadian, dimana orang memilih untuk mengakhiri hidupnya (bunuh diri ), seperti yang terjadi di Jakarta Utara, satu keluarga bunuh diri, loncat dari lantai 22 apartemen di Penjaringan. Berdasarkan informasi, salah satu faktor penyebabnya adalah masalah ekonomi.
Al Quran Surat Al Baqarah ayat 155, Allah sampaikan:
“Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan.” dan Allah tutup ayat ini dengan kalimat, “Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.”
Sabar erat hubungannya dengan masalah psikologi atau kesehatan jiwa. Orang yang sehat secara mental (jiwa) ia akan cenderung untuk mencari solusi yang terbaik karena iman masih ada di dalam dirinya, bukan dengan cara mengakhiri hidupnya. Itu artinya, ia telah putus asa dari rahmat Allah, sedangkan Allah maha kasih sayang kepada seluruh manusia.
Apakah ada hubungannya antara, keimanan dan kesehatan mental? Mari kita bahas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.