Oleh: Jailani Tong, M.Pd / Aktivis Muhammadiyah NTT
Kupang, DelikNTT.Com – Indonesia adalah syurganya dunia yang Allah berkahi dan hadiahkan kepada kita semua untuk dijaga dan dinikmati dengan penuh rasa syukur. Dikatan syurganya dunia, karena kekayaan alam yang melimpah, tanah yang subur, dan masyarakat hidup saling berdampingan dalam kerukunan, termasuk di Kota Kupang.
Kota Kupang merupakan ibukota Nusa Tenggara Timur dan sekaligus rumah bersama seluruh suku dan agama (Katolik, Protestan, Islam, Hindu, dan Budha), yang hidup selalu berdampingan penuh dengan kedamaian dan juga kasih sayang. Hal ini yang menyebabkan, pada tahun 2020, Kota Kupang meraih Indeks Toleran Award (ITW) sebagai salah satu Kota Toleran Indonesia. Prestasi ini, harus tetap dijaga dan dipegang teguh oleh seluruh umat beragama layaknya menggenggam bara api dan tidak muda terprovokasi oleh isu murahan yang tidak jelas sumbernya.
Agama di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, agama juga berkontribusi terhadap nilai-nilai sosial dan etikaseperti mengajarkan prinsip hidup yang jujur, kasih sayang, menjaga hubungan sosial, termasuk kerukunan hidup antar agama.
Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dengan masyarakatnya yang begitu multikultur, sehingga tidak mudah menjaga sistem toleransi yang telah dibangun bersama dan menjadi
kekayaan serta kearifan lokal. Beberapa hal ini yang mungkin menjadi potensi gesekan antara agama di Kota Kupang.
Pertama, persaiangan politik dan sosial
Indonesia secara keseluruhan dan termasuk Kota Kupang pada tahun 2024 akan memasuki tahun politik. Tentunya setiap orang dengan latar suku, budaya, dan agama memiliki kepentingannya masing-masing. Jika kepentingan ini tidak dapat dikelola dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi gesekan-gesekan diantara umat beragama yang kemudian akan merusak nilai toleransi yang telah dibangun dan dijaga selama ini.
Kedua, Ekstremisme Agama
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.