Kodrat laki-laki sebagai suami dan wanita sebagai istri mengisyaratkan bahwa keduanya dikodratkan untuk meneruskan fungsinya sebagai khalifah Tuhan di bumi. Sesuai dengan kodratnya, bahwa wanita adalah yang akan mampu mengandung anaknya, dan akan melahirkannya, maka laki-laki dikodratkan yang akan melindunginya, sebagai firman-Nya dalam surat an-Nisa’ ayat 34, “Laki-laki adalah pelindung wanita, karena Tuhan telah melebihkan laki-laki dari wanita, dan karena laki-laki yang akan memberi nafkah kepada wanita”. Di samping itu laki-laki sebagai suami dan sebagai bapak anak-anaknya wajib menjaga keselamatan mereka dari siksa neraka, berarti laki-laki harus mampu mendidik istri dan anak-anaknya supaya selamat dan dapat mendapatkan surga sebagai pahalanya, seperti firman-Nya dalam surat at-Tahrim ayat 6, “Hai orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, yang umpannya manusia dan batu”.
Sebaliknya bahwa wanita adalah yang mengandung dan melahirkan maka wanita diberi tugas untuk mendidiknya, seperti sabda Nabi Muhammad saw., “Sorga itu di bawah telapak kaki ibu”. Demikianlah mulianya derajat ibu dalam Islam, karena ibulah yang akan memberi warna bagi anak-anaknya, berkat didikannya. Mengingat demikianlah beratnya tugas wanita, maka wanita perlu memiliki pendidikan yang cukup sesuai dengan lingkungan hidupnya. Wanita harus mengerti ajaran Islam yang telah mendudukkan dia dalam taraf yang mulia ini. Islam telah membekali wanita dengan seperangkat bimbingan sebagai yang terkandung dalam ayat-ayat al-Quran dan sunnah Rasul. Semua itu harus mereka tahu apa yang harus dilakukan dalam kedudukan sebagai istri, sebagai ibu, dan sebagai ibu masyarakatnya.
Fungsi dan Kewajiban Wanita
Fungsi dan kewajiban sebagai istri dan sebagai ibu harus petama-tama dipenuhi dalam keluarga. Keluarga merupakan lahannya yang pertama dan utama. Untuk itu Nabi Muhammad bersabda, “Wanita itu bertanggung jawab atas keberesan rumah tangga suaminya dalam kedudukannya sebagai pengatur. Dia kelak oleh Tuhan akan diminta pertanggungjawabannya”. Yang mengikat bahwa mereka itu dalam hubungan suami isteri adalah pernikahan, maka dalam Islam pernikahan itu sangat dijunjung tinggi. Pernikahan yang mengesahkan kedudukan istri dan suami dan mengesahkan kedudukan anak dan orang tua. Tanpa pernikahan maka tidak ada hubungan istri dan suami dan tidak ada hubungan keturunan. Akibat tidak sahnya perkawinan akan membawa dampak negatif yang berkelanjutan. Perkawinan akan menentukan seseorang menjadi muhrim atau bukan muhrim, akan menentukan perwalian, akan menentukan pewarisan.
Fungsi wanita sebagai istri dimulai sejak perkawinan, dan fungsi wanita sebagai ibu sesudah melahirkan, dan kelahiran seorang anak adalah diikat dengan perkawinan. Fungsi wanita sebagai ibu menuntut kedudukannya sebagai pendidik pada putra. Dalam hubungan ini ibu harus memiliki berbagai keterampilan dan pengetahuan. Ibu harus mampu menciptakan suasana rumah tangga Islami, yang penuh mahabbah dan rahmah, seperti firman-Nya dalam surat ar-Rum ayat 21, “Di antara tanda-tanda kebesaran Tuhan ialah bahwa Ia telah menciptakan istri bagimu dari kalangan kamu sendiri supaya kamu dapat hidup tenang dengan mereka serta diciptakan oleh Tuhan rasa cinta kasih di antara kamu. Sungguh dalam hal ini ada tanda-tanda bagi orang yang menggunakan akalnya”. Masalah pendidikan anak-anak dalam Islam diuraikan dalam surat Lukman ayat 13-19, yang isinya antara lain :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.