Dengan menggabungkan teori Qardhawi, Putnam, dan Azra dapat dipahami bahwa zakat dan wakaf tidak sekadar kewajiban agama, melainkan juga instrumen transformasi sosial yang membangun kepercayaan, memperkuat jaringan masyarakat, dan menciptakan keseimbangan antara negara, pasar, dan masyarakat sipil.
Praktik Zakat di Zaman Sahabat
Pada masa sahabat Nabi, zakat dan wakaf telah terbukti mampu mengatasi kesenjangan sosial. Umar bin Khattab, misalnya, dikenal berhasil membangun Baitul Mal yang fungsinya mirip dengan lembaga keuangan sosial modern. Zakat dikumpulkan secara teratur, kemudian disalurkan untuk fakir miskin, pembangunan infrastruktur, dan mendukung pasukan negara.
Bahkan pada masa Umar bin Abdul Aziz, sejarah mencatat bahwa hampir tidak ditemukan lagi orang miskin yang berhak menerima zakat karena distribusi kekayaan begitu merata. Hal ini menunjukkan bahwa sistem zakat dan wakaf yang dikelola secara transparan mampu mewujudkan keadilan sosial yang nyata.
Peluang dan tantangan praktek Wakaf Indonesia
Indonesia memiliki potensi wakaf yang luar biasa. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI) 2023, terdiri dari 134 terdapat lebih dari 440 ribu hektar tanah wakaf yang tersebar di seluruh nusantara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





