Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Filantropi dan Transformasi Wakaf menuju kesejahteraan Umat

Editor: Redaksi
WhatsApp Image 2025 08 20 at 11.03.47
Foto: Muhammad Roissudin (Mahasiswa Doktoral Studi Filantropi Islam UIN Jakarta)

Dengan menggabungkan teori Qardhawi, Putnam, dan Azra dapat dipahami bahwa zakat dan wakaf tidak sekadar kewajiban agama, melainkan juga instrumen transformasi sosial yang membangun kepercayaan, memperkuat jaringan masyarakat, dan menciptakan keseimbangan antara negara, pasar, dan masyarakat sipil.

Praktik Zakat di Zaman Sahabat

Pada masa sahabat Nabi, zakat dan wakaf telah terbukti mampu mengatasi kesenjangan sosial. Umar bin Khattab, misalnya, dikenal berhasil membangun Baitul Mal yang fungsinya mirip dengan lembaga keuangan sosial modern. Zakat dikumpulkan secara teratur, kemudian disalurkan untuk fakir miskin, pembangunan infrastruktur, dan mendukung pasukan negara.

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Bahkan pada masa Umar bin Abdul Aziz, sejarah mencatat bahwa hampir tidak ditemukan lagi orang miskin yang berhak menerima zakat karena distribusi kekayaan begitu merata. Hal ini menunjukkan bahwa sistem zakat dan wakaf yang dikelola secara transparan mampu mewujudkan keadilan sosial yang nyata.

Peluang dan tantangan praktek Wakaf Indonesia

Indonesia memiliki potensi wakaf yang luar biasa. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI) 2023, terdiri dari 134 terdapat lebih dari 440 ribu hektar tanah wakaf yang tersebar di seluruh nusantara.

Baca Juga :  Prof. Masnun Tahir: Menakhodai UIN Mataram Teruji Unggul dan Mendunia

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan