Oleh: Muhammad Roissudin (Mahasiswa Doktoral Studi Filantropi Islam UIN Jakarta)
DELIKNTT.COM – Filantropi Islam merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, serta mengurangi kesenjangan ekonomi. Dua instrumen utama yang paling berperan dalam tradisi Islam adalah zakat Infaq sedekah dan wakaf (ZISKAF).
Yusuf Qardhawi, Ulama Fiqih kontemporer terkemuka ini menegaskan bahwa zakat dan wakaf bukan sekadar praktek ritual keagamaan, melainkan mekanisme sosial-ekonomi untuk menciptakan pemerataan distribusi kekayaan dan jaminan sosial bagi masyarakat.
Lebih lanjut Qardhawi menambahkan , zakat adalah hak orang miskin yang terdapat pada harta orang kaya, sedangkan wakaf adalah mekanisme investasi sosial jangka panjang yang memperkuat daya tahan ekonomi umat.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menegaskan fungsi zakat sebagai sarana keadilan sosial:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






