Oleh : ANDRI RAMADHAN (JONOX)
DELIKNTT.COM – Pengelolaan dana desa menjadi perhatian utama dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Dana desa merupakan sumber pendapatan yang vital bagi penyelenggaraan berbagai program pembangunan di tingkat desa, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, kasus penggelapan anggaran dana desa oleh kepala desa merupakan masalah serius yang dapat merugikan masyarakat desa secara langsung.
Hasil analisis saya, ada dugaan Penggelapan anggaran dana desa tahun 2023/2024 oleh Kepala Desa Kangga (NUFRIN MD) Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima merupakan bentuk korupsi yang merugikan negara dan masyarakat Desa Kangga Kec, Langgudu Kabupaten Bima. Tindakan tersebut dapat menghambat pembangunan di tingkat desa, menghambat akses masyarakat terhadap pelayanan publik yang layak, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Desa Kangga Kecamatan Langgudu, Kab. Bima.
Selain itu, penggelapan anggaran juga dapat menjadi pemicu ketimpangan sosial dan ekonomi di masyarakat desa, karena dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh kepala desa kangga (NUFRIN MD).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.