Dari Gottlieb Fanggidae bersama istrinya (Machteld Paulsdr. Mael ), lahirlah Francisca Casparina Fanggidae (seorang wanita tangguh dan pejuang yang sosoknya dilupakan dalam sejarah pada era “orde baru” pemerintahan RI). Artis Reza Rahadian merupakan cucu dari Francisca Casparina Fanggidae.
Pengangkatan pertamanya sebagai seorang dokter di tempatkan di pulau Kangean, kepulauan Kangean dalam usia dua puluh empat (24) tahun. Pulau Kangean adalah sebuah tempat yang tertinggal dan terpencil pada waktu itu. Pengangkatannya sebagai dokter Gouvernement Indisch dengan gaji 150 gulden sebulan mulai berlaku pada 26-3-1919 (Nijgh & Van Ditmar 2005:209;225). Saat ini, kepulauan Kangean masuk dalam wilayah administrasi kabupaten Sumenep, propinsi Jawa Timur.
O. L. Fanggidae meninggalkan Kangean pada 23-6-1920. J.B. Sitanala menggantikan Fanggidae di Kangean. Alasan Fanggidae meninggalkan Kangean dan pergi ke Surabaya sehubungan dengan rencana pernikahannya (Nijgh & Van Ditmar 2005:209;225). Selanjutnya Fanggidae menetap di Tulungagung, Kediri. Karena status ibunya, Casparina Makatita setara dengan orang-orang Eropa, maka O.L Fanggidae juga mengajukan hal tersebut kepada pemerintah Hindia Belanda. Pada tanggal 18-5-1921, status O.L. Fanggidae menjadi setara dengan orang-orang Eropa melalui staatblad no. 311 tahun 1921. Beberapa saudara-saudari dari O.L. Fanggidae juga mendapat pengakuan yang sama dari pemerintah Hindia Belanda adalah Louise Marianne Fanggidae tinggal di Ba’a-Rote, Gottlieb Fanggidae tinggal di Surabaya, Beetje Theodora Fanggidae tinggal di Bolsward, janda dari Markus Balzouman (Van Veen 2014:28).
Fanggidae menjabat sebagai kepala Dinas Kesehatan distrik Lombok dari 1 Juni 1922 sampai 1 Juli 1949 pada masa pemerintahan Hindia Belanda, dan dari 1 Juli 1949 sampai 1 Juni 1953 pada masa pemerintahan Indonesia (Nijgh & Van Ditmar 2005:225).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.