Oleh:Nasaruddin, Ak
OPINI, DELIKNTT.COM – Kalau ahli hukum tak merasa tersinggung karena pelanggaran hukum, sebaik dia jadi tukang sapu dijalanan. (Pramoedya Ananta Toer).
Di tengah ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian merupakan hal krusial dalam membangun sistem hukum yang adil dan berkeadilan.
Keadilan harus menjadi pijakan utama dalam sistem hukum untuk menjamin perlakuan yang sama untuk semua individu tanpa pandang bulu. Namun, ketika institusi kepolisian dikelilingi oleh ketidakpercayaan masyarakat, hal ini dapat menghambat proses pencarian keadilan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.
Ketidakpercayaan terhadap kepolisian bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, atau ketidakpatuhan terhadap aturan hukum.
Ketidakpercayaan ini dapat merusak hubungan antara kepolisian dan masyarakat, menghambat kerja sama dalam penegakan hukum, dan merusak integritas seluruh sistem peradilan.
Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Hal ini dapat dilakukan melalui transparansi, akuntabilitas, dan reformasi dalam sistem kepolisian itu sendiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.