Oleh: Jailani Tong, M.Pd / Dosen STAI kupang
DelikNTT.Com – Dekadensi moral anak bangsa sangat memprihatinkan (Bambang suryadi, 2015). Identitas bangsa indonesia sebagai bangsa berKarakter telah hilang dan ditempatkan bukan pada tempatnya.
Jika tidak memberikan sebuah perhatian yang sangat sesuai maka tidak menutup kemungkinan bangsa ini akan menuju pada apa yang kemudian dinamakan the lost generation (Asnawi & Arifin, 2012).
Degradasi moral bangsa yang kian hari kian memprihatinkan ini menjadi sebuah isu kritis yang mendapatkan tanggapan serius dari seluruh kalangan masyarakat bukan saja oleh pemerintah namun masyarakat ditingkat akar rumput pun menyambut isu itu dengan sangat prihatin dan kemudian mencoba mencari jalan keluar demi membangun dan mengembalikan moral bangsa indonesia sebagai wajah yang bertanggung jawab, beradab & memiliki tingkat kepedulian sosial sebagai bentuk hablumminannas.
Identitas bangsa indonesia sebagai bangsa berKarakter telah hilang dan ditempatkan bukan pada tempatnya. Jika tidak memberikan sebuah perhatian yang sangat sesuai maka tidak menutup kemungkinan bangsa ini akan menuju pada apa yang kemudian dinamakan the lost generation (Asnawi & Arifin, 2012).
Degradasi moral bangsa yang kian hari kian memprihatinkan ini menjadi sebuah isu kritis
yang mendapatkan tanggapan serius dari seluruh kalangan masyarakat bukan saja oleh pemerintah namun masyarakat ditingkat akar rumput pun menyambut isu itu dengan sangat prihatin dan kemudian mencoba mencari jalan keluar demi membangun dan mengembalikan moral bangsa indonesia sebagai wajah yang bertanggung jawab, beradab & memiliki tingkat kepedulian sosial sebagai bentuk hablumminanas.
Sudarminta kemudian mengatakan bahwa ada 3 gejala sosial yang kemudian diyakini sebagai bentuk indikasi bahwa bangsa telah mengalami kemerosotan moral.
1. Masih adanya praktek KKN dari hulu sampai hilir. Dari birokrasi pemerintah sampai pada masyarakat. 2. Lemahnya tanggung jawab sosial para pemimpin bangsa dan pejabat publik, dan 3. Kurangnya rasa kemanusiaan oleh warga masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.