Oleh: Sonny Pellokila
DelikNTT.Com – Kata Amfoang berasal dari kata Amfoan. Karena pengaruh bahasa Melayu, Amfoan sering ditulis menjadi Amfoang atau Amfoan(g). Penggunaan kata Amfoang cenderung ke arah nama wilayah, sedangkan kata Amfoan itu sendiri, merupakan gelar atau sebutan untuk pribadi seseorang yang sangat berpengaruh.
Pada zaman dahulu, wilayah yang kini dikenal dengan Amfoang masih hutan belantara. Disitu hiduplah seorang tokoh yang bernama Nai Akunel. Akunel mempunyai 4 orang putra yang bernama Nemnuni, Pitai, Fonai, dan Nessi-menaha. Nemnuni sebagai putra sulung mewarisi wibawa dan martabat sang ayah. Dia lah yang menggantikan ayahnya untuk memimpin komunitas mereka. Di bawah pimpinannya, wilayah yang saat itu, dikenal sebagai Labalaba, tiba-tiba diserang oleh sekelompok orang dari Suai-Kamanasa. Nemnuni, Pitai, Fonai, Nessi-menaha bersama beberapa pengikut setia mereka, melarikan diri ke arah barat menuju gunung Fatu Leu . Menurut tradisi di kampung Pasi, di sisi timur gunung itu, keturunan dari Nemnuni, Pitai, Fonai, dan Nessi-menaha beranak pinak di tempat itu, dan kemudian menjadi kepala suku di tempat tersebut, dan juga di tempat lain.
Pemimpin penyerangan itu, adalah 3 orang laki-laki dari Suai-Kamanasa. Ketiga orang laki-laki ini, merupakan adik dari Liurai (Liu=Lebih, Rai=Bumi atau Tanah) yang menjalankan roda pemerintahan di kerajaan Waiwiku-Wehali di Belu Selatan. Paling sulung dari ketiga orang pemimpin penyerangan ini, biasa dipanggil Fai Wele, berikutnya biasa dipanggil Lieu Wele, dan yang paling bungsu biasa dipanggil Lato Wele. Setelah wilayah Labalaba ditaklukkan, ketiga orang pempimpin penyerangan ini, merampas harta Nemnuni dan keluarganya, termasuk kedua putri dari Nemnuni, sebagai berikut : (1) Fai Wele memperoleh harta yang disebut Koniwoa, terutama emas; (2) Lieu Wele mendapatkan 2 putri dari Nemnuni yang bernama Nuto Lote dan Nei Lote dan (3) Lato Wele memperoleh seluruh tanah yang merupakan hak adat dari komunitas Nai Akunel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.