Oleh: Amin Tahir (Wakil Ketua Bidang Politik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Kupang)
OPINI, DELIKNTT.COM – Pilihan politik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia berada dalam situasi yang kompleks. ASN, sebagai bagian dari birokrasi negara, diharapkan memiliki netralitas politik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netralitas ini penting untuk menjaga profesionalitas dan integritas birokrasi dalam melayani masyarakat tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik. Namun, dalam kenyataannya, ASN sering kali dihadapkan pada dilema antara mengikuti hati nurani atau menghadapi tekanan kekuasaan.
Dilema Hati Nurani
ASN adalah individu yang memiliki pandangan pribadi, nilai-nilai, dan keyakinan politik. Sebagai warga negara yang juga memiliki hak suara, ada kecenderungan bagi ASN untuk merespon dinamika politik berdasarkan hati nurani mereka. Namun, pilihan ini sering kali tidak mudah karena mereka dihadapkan pada batasan-batasan hukum dan etika yang melarang ASN untuk terlibat secara langsung dalam aktivitas politik praktis.
ASN yang setia pada hati nuraninya dalam memilih atau mendukung tokoh politik tertentu mungkin merasa terikat dengan ideologi atau program yang mereka yakini dapat membawa perubahan positif bagi negara. Namun, keterlibatan terbuka atau tersirat dalam aktivitas politik bisa berdampak negatif pada karir ASN itu sendiri, bahkan berujung pada sanksi administratif.
Tekanan Kekuasaan
Di sisi lain, ada tekanan kekuasaan yang sering kali muncul dari elit politik atau pimpinan daerah. ASN bisa saja dipaksa, baik secara langsung maupun tersirat, untuk mendukung kekuatan politik tertentu, terutama saat menghadapi pemilihan umum atau pilkada. Tekanan ini dapat berbentuk instruksi terselubung, ancaman penurunan jabatan, atau penempatan yang tidak menguntungkan secara karir jika tidak mematuhi arahan politik tertentu. Tekanan kekuasaan ini menciptakan situasi di mana ASN berada dalam posisi sulit: mengikuti hati nurani yang netral atau memilih mengikuti instruksi kekuasaan untuk melindungi posisi dan karir mereka. Banyak ASN yang akhirnya memilih “jalan aman” dengan mengikuti arahan politik atasannya untuk menghindari konsekuensi yang merugikan.
Tantangan dalam Mewujudkan Netralitas
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.