Oleh: Cakti Flobamorrinci A. Kirie, S.Pi (Ketum DPD IMM NTT)
OPINI, DELIKNTT.COM – Dalam beberapa waktu terakhir, wacana perubahan status menjadi badan adhoc untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Indonesia telah mencuat ke permukaan. Meskipun ide ini mungkin terlihat menarik bagi sebagian pihak, namun ada beberapa alasan kuat mengapa pembentukan badan adhoc ini justru dapat menjadi ancaman bagi demokrasi di Indonesia. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada kita bahwasanya pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5. Jika hendak membentuk badan adhoc maka perlu kembali melihat dasar diatas. Adapun beberapa alasan sehingga mengapa wacana badan adhoc ini perlu di pertimbangkan.
1. Mengurangi Independensi KPU dan Bawaslu
Pembentukan tim adhoc untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Indonesia dapat mengurangi independensi kedua lembaga ini. KPU dan Bawaslu adalah lembaga independen yang bertugas menyelenggarakan dan mengawasi pemilu dengan adil dan transparan. Namun, pembentukan tim adhoc dapat mengurangi independensi kedua lembaga ini, karena tim adhoc mungkin terdiri dari individu-individu yang memiliki kepentingan politik tertentu. Hal ini dapat mengganggu integritas proses pemilu dan menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat.
Tim adhoc yang dibentuk tanpa mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel dapat membuka peluang bagi terjadinya konflik kepentingan. Anggota tim adhoc mungkin memiliki afiliasi politik atau kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi keputusan dan tindakan mereka. Ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap KPU dan Bawaslu serta hasil pemilu itu sendiri.
KPU dan Bawaslu telah memiliki struktur organisasi dan mekanisme kerja yang jelas dan teruji. Pembentukan tim adhoc dapat mengganggu profesionalisme dan efisiensi kerja kedua lembaga ini. Alih-alih memperkuat kinerja KPU dan Bawaslu, tim adhoc justru dapat menambah beban administratif dan menghambat proses kerja yang sudah berjalan dengan baik.
Demokrasi yang sehat membutuhkan lembaga penyelenggara pemilu yang kuat dan independen. Pembentukan tim adhoc dapat mengancam stabilitas demokrasi di Indonesia dengan menciptakan ketidakpastian dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. Jika masyarakat merasa bahwa proses pemilu tidak berjalan dengan adil dan transparan, hal ini dapat memicu ketegangan sosial dan politik.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mempertahankan dan memperkuat KPU dan Bawaslu sebagai pilar utama demokrasi di Indonesia. Wacana pembentukan tim adhoc untuk KPU dan Bawaslu perlu ditolak demi menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme kedua lembaga ini. Demokrasi yang sehat membutuhkan lembaga penyelenggara pemilu yang kuat dan bebas dari intervensi politik.
2. Potensi Konflik Kepentingan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.