DelikNTT.Com – Menurut Boyd, seorang peneliti yang banyak mengkaji tentang media sosial, ia menyebutkan bahwa media sosial adalah “situs-situs web yang memungkinkan pengguna untuk berpartisipasi dalam praktik-praktik sosial seperti berbicara, bermain, dan bekerja bersama-sama, berinteraksi dengan media, dan membangun hubungan secara online.
Sementara itu, Ibn Khaldun berpendapat, adab adalah salah satu konsep penting dalam pemahamannya tentang masyarakat dan budaya. Dia melihat adab sebagai aturan tata tertib sosial yang melibatkan etika, perilaku, dan norma-norma yang mengatur interaksi manusia dalam masyarakat.
Media sosial sudah menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan (terintegrasi) dengan seluruh aktivitas kehidupan manusia tanpa ada batasan usia. Platfrom media sosial yang paling banyak digunakan yaitu facebook, tiktok, youtobe, dan juga Instagram.
Baik pendekatan agama maupun pendekatan budaya Indonesia, adab menjadi hal yang sangat penting dan harus dimiliki oleh setiap individu. Jika, seseorang baik sengaja maupun tidak sengaja melakukan sebuah aktivitas yang bertentangan dengan adab, maka, ia akan mendapatkan sebuah hukuman sosial ataupun tekanan secara psikologi, termasuk dalam bermedia sosial, seperti yang sedang dirasakan oleh salah satu selebgram bernama Oklin Fia.
Seiring dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat dan hadirnya berbagai macam platfrom media sosial, membuat jangkauan kehidupan dalam bermasyakaratpun ikut semakin luas, tidak hanya dalam lingkup offline tepapi juga online. Oleh sebab itu, etika dalam berkomunikasi dan berinteraksi juga perlu untuk dijaga, sehingga tidak keluar dari adab yang telah menjadi akar budaya kita sebagai bangsa Indonesia.
Oklin Fia, salah satu contoh kasus yang baru-baru ini sempat viral dan juga menghebohkan dunia jagat maya karena aksinya yang dinilai sangat tidak mencerminkan manusia yang beragama dan juga ber-Indonesia, yang mana selalu mengedepankan adab dalam segala aktivitasnya, termasuk dalam bermedia sosial. Platfrom media sosial yang banyak digunakan di Indonesia, salah satunya adalah Instagram.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.