Oleh: Jailani Tong, M.Pd. / Dosen PGMI STAI Kupang
DelikNTT.Com – Pendidikan Indonesia saat ini telah mengalami perkembangan dan kemajuan yang sangat luar biasa. Terbukti banyak prestasi yang berhasil diraih oleh peserta didik baik dalam maupun di luar negeri pada berbagai bidang disiplin ilmu.
Pada tahun 2022, peserta didik berhasil mengharumkan nama Indonesia negara dengan meraih beberapa medali, diantaranya (1) International Mathematical Olympiad (IMO) ke-63 di Oslo, (2) International Biology Olympiad (IBO) ke-33 di Armenia, (3) International Physics Olympiad (IPhO) ke-52 di Swiss, (4) International Geography Olympiad (IGeO) ke-18 di Prancis, (5) International Chemistry Olympiad (IChO) ke-54 di China, (6) International Economics Olympiad (IEO) ke-5 di China, International Olympiad in Informatics (IOI) ke-34 di DI Yogyakarta, (7) International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA) ke-15 di Georgia, (8) International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA) ke-15 di Georgia, (9) International High Schools Arts Festival ke-23 di Jepang, (10) International Earth Science Olympiad (IESO) ke-15 di Italia, dan (11) nternational Junior Science Olympiad (IJSO) ke-19 di Kolombia.
Data di atas menunjukan bahwa generasi bangsa Indonesia tidak kalah cerdas dengan generasi bangsa yang lain. Oleh sebab itu, prestasi-prestasi semacam ini, tetap harus jaga dan juga dipertahankan. Namun di samping prestasi yang telah banyak diraih, pendidikan Indonesia juga masih meninggalkan berbagai persoalan yang kompleks, termasuk persoalan degradasi moral yang akhir-akhir ini banyak menyita perhatian, termasuk oleh UNESCO.
Pada tahun 2021, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 859 kasus anak korban kekerasan seksual. Selain itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan juga mencatat dalam kurun waktu 10 tahun, angka kekerasan meningkat menjadi 49.762 laporan. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dari Januari sampai dengan November 2022 telah menerima sebanyak 3.014 kasus kekerasan seksual terhadap Perempuan.
Di tahun 2022, tindak pidana kekerasan seksual yang berhasil dicatat oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berjumlah 634 pemohon dan sebanyak 379 pemohon berstatus korban dengan 84 di antaranya korban kekerasan seksual pada dunia pendidikan.
Selain itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sebanyak 17 kasus kekerasan
seksual terjadi di lembaga pendidikan di Tanah Air sepanjang 2022. Jumlah kasus dihitung berdasarkan yang sudah diproses secara hukum sepanjang tahun itu. Di antara 17 itu, kasus dengan jumlah korban terbesar mencapai 45 siswi, yang 10 di antaranya diduga mengalami perkosaan. Kasus ini terjadi di salah satu SMPN di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pelaku adalah guru agama yang juga menjabat sebagai Pembina OSIS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.