KOTA KUPANG, DELIKNTT.COM — Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Daerah Pemilihan NTT 4 (Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur), Junaidin Mahasan, mendesak Panitia ETMC 2025 untuk tidak menaikkan harga tiket pertandingan semifinal dan final yang kabarnya akan dipatok pada kisaran Rp50.000 hingga Rp100.000.
Menurut Junaidin, ETMC adalah ajang yang identik dengan semangat kerakyatan dan kebersamaan sehingga keputusan menaikkan harga tiket dinilai tidak tepat.
“Sepak bola pada dasarnya adalah pesta rakyat. Ia menyatukan banyak orang, memicu semangat kebersamaan, dan menjadi hiburan massal yang penuh emosi serta identitas lokal,” ujar Junaidin dalam keterangan yang diterima media, Rabu (3/12/25).
Ia menegaskan bahwa ETMC bukan sekadar kompetisi olahraga, tetapi juga momentum penting yang mempererat hubungan sosial antarwarga dari berbagai kabupaten/kota di NTT.
“Kegiatan seperti ini harusnya menjadi sarana mempererat silaturahmi, meningkatkan sportivitas, dan menumbuhkan semangat persatuan. Karena itu, harga tiket jangan dibuat memberatkan masyarakat,” tambahnya.
Junaidin juga menyoroti peran turnamen ETMC dalam menggerakkan ekonomi lokal di Ende. Menurutnya, perputaran uang dari sektor penginapan, transportasi, kuliner, dan UMKM akan meningkat signifikan selama penyelenggaraan turnamen.
“Turnamen ETMC memberi dorongan besar bagi ekonomi masyarakat Ende. Dampaknya terasa langsung di penginapan, transportasi, hingga UMKM. Maka tidak tepat jika panitia menaikkan harga tiket, karena justru bisa mengurangi minat penonton,” tegasnya.
Ia berharap panitia mempertimbangkan kembali rencana tersebut agar antusiasme masyarakat tetap tinggi dan ETMC 2025 dapat berlangsung meriah seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Jangan hilangkan esensi merakyat-nya ETMC. Masyarakat ingin mendukung tim kebanggaan mereka secara langsung tanpa terbebani harga tiket yang terlalu tinggi,” tutup Junaidin.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








